Kunci Jawaban

Pembahasan PPKN Kelas XI UUD RI 1945 Unit 2 : Hubungan Antarregulasi Halaman 86

Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan sumber hukum yang terbaik, disusul undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Capture Buku Pelajaran PPKN Kelas XI Kurikulum Merdeka
PPKN KELAS 11 (5) 

TRIBUNJOGJA.COM - Perhatikan penjabaran soal dan jawaban pelajaran PPKN kelas XI yang diterbitkan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Berikut ini penjabaran soal dan jawaban pelajaran PPKN kelas XI UUD RI 1945 Unit 2 : Hubungan Antarregulasi, halaman : 86 Kurikulum Merdeka.

Siswa diharapkan mengerjakan soal – soal terlebih dahulu dan menggunakan kunci jawaban ini sebagai bahan referensi dengan dampingan orang tua.

BAGIAN 2 : UUD RI 1945 | UNIT 2 : Hubungan Antarregulasi  

PPKN KELAS 11 (5)

Refleksi Halaman : 86

Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya kalian melakukan refleksi terhadap diri sendiri dengan menjawab pertanyaan yang dapat membantu kalian untuk berefleksi: 

a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah 

Jawaban : Dengan mempelajari peraturan, saya belajar bahwa peraturan adalah peraturan yang  mengatur perilaku individu dan organisasi dalam masyarakat. Kami juga belajar tentang hierarki peraturan.

Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan sumber hukum yang terbaik, disusul undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah.

Baca juga: Penjabaran PPKN Kelas XI UUD RI 1945 Unit 1 : Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi Halaman : 72-73

Lebih jauh lagi, saya percaya bahwa semua peraturan harus saling mendukung dan konsisten dengan peraturan yang lebih besar, dan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, menegakkan keadilan, dan memajukan ketertiban sosial. Saya memahami bahwa saya harus melakukan hal tersebut.

Proses pembuatan dan penerapan peraturan juga memerlukan partisipasi masyarakat, yang penting untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan transparan.

 

b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah / saya ingin mengetahui lebih dalam tentang 

Jawaban : Yang masih belum saya pahami saat mempelajari regulasi adalah bagaimana proses perancangan regulasi berjalan secara detail, termasuk tahap konsultasi publik, dan bagaimana opini publik mempengaruhi keputusan akhir.

Mereka juga ingin mengetahui lebih banyak tentang pengawasan peraturan dan mekanisme  penegakan hukum serta sanksi bagi ketidakpatuhan.

Selain itu, saya tertarik untuk memahami bagaimana regulasi dapat beradaptasi terhadap perubahan sosial dan teknologi, serta contoh spesifik penerapan regulasi yang efektif di berbagai sektor.

 

c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan sehari-hari

Jawaban : Dari proses pembelajaran hukum dan peraturan, hal-hal berikut ini saya lakukan dalam kehidupan sehari-hari: 

1. Tingkatkan kesadaran hukum Anda : Lebih memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara serta mengetahui peraturan yang relevan bagi Anda.

Aktivitas sehari-hari seperti peraturan lalu lintas dan hak-hak konsumen.

2. Berpartisipasi dalam Diskusi Publik : Saya  aktif berpartisipasi dalam forum dan diskusi mengenai kebijakan dan peraturan publik guna memberikan masukan yang membangun.

3. Mematuhi Peraturan : Saya berusaha untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk peraturan lingkungan hidup, kebijakan publik, dan etika bisnis, dalam aktivitas saya sehari-hari.

Baca juga: Penjabaran PPKN kelas XI UUD RI 1945 Unit 2: Hubungan Antarregulasi Halaman 79-81

4. Mendorong orang lain untuk belajar hukum : Saya ingin menularkan ilmu tentang pentingnya peraturan kepada teman-teman dan keluarga saya agar mereka  lebih memahami hak dan tanggung jawabnya.

5. Memantau Penegakan Peraturan : Saya akan lebih peka terhadap pelanggaran peraturan di lingkungan saya dan akan mengambil tindakan jika saya melihat perilaku yang tidak pantas, baik lingkungan maupun lainnya, memiliki keberanian untuk melaporkan keamanan dan hak asasi manusia.

Melalui inisiatif ini, kami berharap dapat berkontribusi aktif kepada masyarakat dan mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih baik.

 

( MG Wijaningtyas Ayu Syafutri )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved