Pelecehan Seksual

Kamu Alami Pelecehan Seksual di Kantor Oleh Atasanmu ? Jangan Takut ! Lapor!, Ini Hukumannya

Kamu Alami Pelecehan Seksual di Kantor Oleh Atasanmu ? Jangan Takut ! Lapor!, Ini Hukumannya

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Yudha Kristiawan
(Dok. DPMDPPKB)
Ilustrasi Kasus Pelecehan Seksual yang terjadi di sebuaha kantor yang dilakukan oleh oknum pemimpin ke salah satu staf. 


TRIBUNJOGJA.COM - Setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, termasuk kekerasan yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Di dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Tindakan yang termasuk dalam pelecehan seksual masih kerap terjadi di berbagai lingkungan mulai dari perkantoran hingga lingkungan Pendidikan, baik sekolah maupun kampus.

Tindakan yang termasuk pelecehan seksual mulai dari perkataan hingga sentuhan fisik dialami oleh para korban yang mayoritas perempuan, pun tak menampik laki laki juga bisa mendapatkan pelecehan seksual.

Sementara itu, Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.

Contoh kasus, jika pelaku pelecehan di sebuah kantor adalah bos selaku atasan kepada bawahan, perbuatan ini termasuk pelecehan seksual yang berbentuk penyalahgunaan kedudukan dan wewenang dengan memanfaatkan ketidaksetaraan untuk melakukan perbuatan cabul. 

Adapun jerat pidana bagi pelaku menurut Pasal 6 huruf c UU TPKS adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Sedangkan menurut KUHP lama yang masih berlaku dan KUHP baru yakni UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, pelecehan seksual atau perbuatan cabul yang dilakukan di tempat kerja oleh atasan, dapat dijerat dengan pasal berikut ini:

Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP    Pasal 418 ayat (2) huruf a UU 1/2023
Dipidana dengan pidana yang sama (yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun).

1. Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:

a. Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga. 

5 Hal yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Pelecehan Seksual
5 Hal yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Pelecehan Seksual (Tribunnews.com)

Pelecahan Seksual di Kampus

Kasus yang sempat menggemparkan sejumlah kalangan dan menuai ragam komentar dari masayarakat dan pengguna media sosial adalah kasus baru baru ini muncul, yakni dugaan pelecehan seksual di kampus ISI Yogyakarta. Pasalnya pelaku kasus itu diduga dari kalangan dosen ISI Yogyakarta .

Tribunjogja.com sendiri kala itu sudah berusaha menghubungi pihak ISI Yogyakarta melalui surat permintaan wawancara eksklusif yang disertai daftar pertanyaan dan dikirim ke email arts@isi.ac.id dan ppks@isi.ac.id, untuk menanyakan kebenaran terkait kasus tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved