Mesin Pelinting Rokok Perlu Diregistrasi, Antisipasi Maraknya Produksi Rokok Ilegal

Upaya untuk meregistrasi atau mendaftarkan setiap mesin pelinting rokok menjadi antisipasi maraknya produksi rokok ilegal.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Istimewa
Ilustrasi mesin pelinting rokok 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sucofindo Cabang Semarang sebagai verifikator independen provinsi Jateng dan DIY terus mengimbau para pengusaha industri Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan industri rokok untuk meregistrasi atau mendaftarkan setiap mesin pelinting rokoknya.

Upaya ini guna mengantisipasi maraknya produksi rokok ilegal sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI nomor 72/M- IND/PER/10/2008.

Kepala Bidang Inspeksi Umum Sucofindo, Johannes Hari Wibowo menjelaskan peraturan tersebut diantaranya mengatur bahwa apabila industri rokok belum memenuhi peraturan registrasi ini maka kegiatan produksi rokoknya akan diberhentikan.

Sedangkan petunjuk pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Dirjen Industri Agro dan Kimia nomor: 13/IAK/PER/2/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Pengawasan Penggunaan Mesin Pelinting Sigaret (Rokok) sehingga perlu dilakukan pembinaan terus menerus.

Selain pembinaan menindaklanjuti peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen tersebut, kata Johannes Hari Wibowo perlu disediakan anggaran dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) bagi industri rokok terkait.

Hal itu bertujuan untuk memperoleh kepastian dan kebenaran terhadap dokumen administrasi, spesifikasi teknis dan lokasi keberadaan mesin pelinting sigaret (rokok) yang dituangkan dalam sertifikat.

"Petunjuk pelaksanaan tersebut mengatur tentang kewajiban setiap perusahaan rokok SKM, SPM, dan perusahaan industri rekondisi, melakukan perpanjangan sertifikat registrasi untuk mesin pelinting rokoknya setiap lima tahun sekali,” katanya.

Bagi perusahaan industri tersebut yang tidak/belum didaftarkan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, maka dilarang untuk memproduksi sigaret.

“Lalu, pencantuman kode registrasi yang terdapat pada nameplate ditempelkan oleh petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dan didampingi oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi industri," ungkap Hari.

Dia menjelaskan syarat mendapatkan sertifikat diantaranya melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, penentuan kriteria data mesin industri dan hasil tembakau di sembilan kabupaten atau kota wilayah Jawa Tengah.

Syarat lain adalah melakukan kunjungan ke Industri untuk mendapatkan data yang dibutuhkan, penyusunan jadwal pelaksanaan survey hingga pembuatan laporan dan observasi lapangan.

Sedangkan, observasi lapangan meliputi identifikasi mesin Industri hasil tembakau dari data sekunder pemilik industri dan surat perizinan (legalitas), identifikasi data peralatan inventaris yang digunakan sampai penyampaian dan pengisian form daftar isian dengan metode wawancara pemilik perusahaan dan pegawai.

"Sertifikat bisa dikeluarkan jika masing-masing perusahaan sudah disurvey dan menyerahkan daftar isian. Lalu dipasangkan name plate yang baru dimana jangka waktu survey ke pemasangan name plate selama 1 bulan. Setelahnya sertifikat bisa di dapatkan setelah proses pemasangan name plate yang jangka waktu nya sama 1 bulan," pungkasnya.

Dia menambahkan, industri hasil tembakau memiliki kontribusi yang besar dalam pembangunan negara. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved