Berita Jogja Hari Ini
Gandeng Peradi, Pemkot Yogya Hadirkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis di MPP
Layanan ini merupakan bentuk afirmasi bagi kepentingan masyarakat dan ASN di lingkup Pemkot, dalam bentuk fasilitasi konsultasi hukum secara gratis.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogya membuka layanan konsultasi hukum yang dapat diakses secara gratis di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogya.
Layanan tersebut, dilangsungkan eksekutif dengan menggandeng DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogya.
Sekda Kota Yogya, Aman Yuriadijaya, mengatakan, layanan ini merupakan bentuk afirmasi bagi kepentingan masyarakat dan ASN di lingkup Pemkot, dalam bentuk fasilitasi konsultasi hukum secara gratis.
Kesepakatan kerja sama antara Pemkot Yogya dan Peradi pun ditandai dengan penandatanganan MoU oleh kedua pihak, Rabu (9/10/24).
"Nanti dikerjakan bersama-sama, untuk membangun aspek layanan strategis yang berkaitan dengan konsultasi hukum bagi masyarakat maupun ASN Pemkot," katanya.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Yogya, Saverius Vanny Noviandri, menjelaskan, layanan konsultasi hukum gratis bisa diakses melalui loket Peradi di MPP Kota Yogya.
Secara teknis, fasilitasi tersebut dapat dimanfaatkan publik sepanjang hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 09.00 - 13.00 WIB.
"Sebelumnya Pemkot sudah punya layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang bermitra dengan Lembaga Bantuan Hukum," jelasnya.
"Tapi, kali ini kami bermitra dengan Peradi untuk memberikan fasilitasi yang lebih luas, tanpa memandang status ekonomi, sehingga makin banyak yang terbantu," urai Vanny.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC Peradi Kota Yogya, Anteng Pambudi, berujar, dalam kehidupan sosial, banyak hal yang bersinggungan dengan hukum.
Sehingga, dengan kerja sama ini, pihaknya bisa membantu masyarakat umum dan ASN untuk mendapatkan kepastian hukum, melalui akses informasi dan layanan konsultasi.
"Dengan harapan, melalui disiplin ilmu yang kami miliki, bisa menambah kelengkapan layanan di Kota Yogya, terkait bantuan ataupun konsultasi hukum yang bisa diakses masyarakat umum serta ASN secara gratis," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )
Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
![]() |
---|
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.