Rangkuman PPKN Bagian 2 Unit 1 Kelas 10 Kurikulum Merdeka Mengenai Konstitusi UUD NRI Tahun 1945

Simak artikel berikut untuk mengetahui rangkuman mengenai Konstitusi UUD NRI tahun 1945.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
https://www.datadikdasmen.com/
Buku Paket PPKN Bagian 2 Unit 1 Kelas 10 Kurikulum Merdeka 

TRIBUNJOGJA.COM – Berikut rangkuman materi PPKN Bagian 2 Unit 1 kelas 10 Kurikulum Merdeka mengenai Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari.

Materi dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Abdul Wail, Ali Usman, Ahmad Asroni, Hatim Gazali, Tedi Kholiluddin.

Tujuan pembelajaran ini yaitu peserta didik mampu mendeskripsikan dan membuat kesimpulan penting terkait dengan materi yang dipelajari, yakni Definisi Konstitusi, Tujuan Konstitusi, Jenis Konstitusi, Sejarah Perubahan Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, dan mengaitkannya dengan pengalaman hidup sehari-hari, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Berikut rangkuman mengenai Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari:

Konstitusi UUD NRI Tahun 1945

Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara.

Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara yang perubahannya akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara.

Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya, oleh karena itu konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara.

Dalam konteks negara Indonesia, tujuan tertinggi bernegara adalah seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis, dan di Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi.

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

Berdasarkan sejarahnya, UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan pergantian.

UUD NRI Tahun 1945 untuk pertama kalinya diganti oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949, yang membawa dampak besar dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah berubahnya Negara Kesatuan Indonesia menjadi Negara Serikat.

Pemberlakukan Konstitusi RIS 1949 tidak berlangsung lama, karena sejak 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun 1950 yang menyebabkan perubahan dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu kembali ke negara kesatuan yang berbentuk republik, dan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi sistem.

Setelah melalui perdebatan panjang tak berkesudahan, akhirnya pada 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit, yang menyatakan kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan penetapan PPKI).

Setelah berlaku cukup lama, tanpa ada yang berani mengusulkan perubahan atau mengganti UUD NRI Tahun 1945, maka pada tahun 1999 sampai 2002, seiring dengan terjadinya reformasi di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali. 

Salah satu hasil perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mengenai sistematikanya.

Sebelum amandemen, sistematika UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas: Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal, 16 bab, 49 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Setelah amandemen, sistematika UUD Tahun 1945 menjadi: Pembukaan (tetap 4 alinea), Batang Tubuh (21 bab, 73 pasal dan 170 ayat), 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

Selain itu, dari segi perubahan kualitatif, amandemen UUD NRI Tahun 1945 telah mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut undang-undang.

Secara garis besar, perubahan paska amandemen adalah sebagai berikut:

1. Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law

2. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim

3. Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances)  yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-Undang berdasarkan fungsi masing-masing

4. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD NRI Tahun 1945

5. Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum

6. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

 

UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari

Kalau kita cermati pasal-pasal yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945, ada banyak pasal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara.

Berikut adalah beberapa pasal yang dimaksud:

  • Pasal 27 mengenai hak dan kewajiban warga negara
  • Pasal 28A sampai 28J mengenai Hak Asasi Manusia
  • Pasal 29 mengenai keagamaan
  • Pasal 30 mengenai bela negara
  • Pasal 31 dan 32 mengenai pendidikan dan kebudayaan
  • Pasal 33 dan 34 ekonomi dan kesejahteraan sosial.

(MG Alya Hasna Khoirunnisa)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved