Lima Syarat yang Diajukan TPNPB-OPM untuk Pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens

TPNPB-OPM siap untuk membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang sudah disandera sejak Februari 2023 silam.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun-Papua.com/Istimewa
Beredar foto pilot Susi Air Philip Mark Merthens dan pimpinan KKB yang menyanderanya. Foto tersebut beredar tepat saat perayaaan Hari Raya Natal, 25 Desember 2023. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) siap untuk membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang sudah disandera sejak Februari 2023 silam.

Namun demikian, TPNPB-OPM mengajukan sejumlah syarat untuk pembebasan Kapten Philip Mark Mehrtens.

Syarat yang diajukan oleh TPNPB-OPM tersebut dituangkan dalam sebuah proposal.

Proposal itu disampaikan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom.

Dalam proposalnya, TPNPB-OPM menegaskan bahwa pembebasan Philip merupakan bagian dari misi kemanusiaan.

 "Berdasarkan itu, Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB mendaftarkan nama-nama Tim Fasilitator dalam proposal ini guna menjadi perhatian oleh semua pihak dan dapat mengambil bagian. Ini adalah misi kemanusiaan yang harus dan wajib didukung oleh semua pihak, termasuk pihak-pihak yang kami tidak sebutkan nama mereka dalam proposal ini," tulis proposal seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/9/2024). 

Dalam proposal itu, TPNPB-OPM mengajukan sejumlahn syarat dan simulasi pembebasan sang pilot.

Syarat pertama adalah meminta pemerintah Selandia Baru untuk menyiapkan pesawat sipil rute Selandia Baru-PNG-West Papua (Jayapura).

Pesawat itu nantinya harus mendarat di Bandara Sentani.

Kemudian, pesawat itu harus menunggu tim dari OPM untuk menjemput Philip di Nduga, Papua. 

Lalu syarat kedua adalah proses pembebasan Philip Mark Mehrtens harus dikawal oleh polisi dan tentara Selandia Baru.

"Dalam hal poin 2 ini, jika tidak ada pesawat dari Selandia Baru, maka kami akan menyewa Pesawat Air Niugini dari PNG," tulis proposal tersebut. 

Baca juga: Ketua OPM dan Juru Bicara TPNPB Silang Pendapat Soal Pembebasan Pilot Susi Air

Syarat ketiga adalah proses pembebasan Philip Mark Mehrtens harus diliput oleh wartawan.

Wartawan lokal, nasional dan internasional harus menunggu di Bandara Sentani, Papua.

Keempat, dua pesawat akan disiapkan untuk menjemput pilot, yang kemudian diterbangkan dari Jayapura menuju bandara yang disetujui oleh Egianus Kogoya dan pasukannya.

 "Lima, setelah menjemput pilot di Ndugama, pesawat akan kembali ke Bandara Sentani, Jayapura-West Papua, dan setelah tiba, langsung pindah ke pesawat asal Selandia Baru atau PNG. Pesawat yang membawa pilot saat kembali harus melewati Papua Nugini dan melakukan konferensi pers di Jacksons International Airport di Port Moresby-PNG," ungkap proposal itu.

Terakhir, TPNPB-OPM menekankan bahwa pilot pesawat yang akan diterbangkan ke Nduga untuk penjemputan harus merupakan Orang Asli Papua.

OPM juga menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah Indonesia dan Selandia Baru dalam proses pembebasan pilot Susi Air.

Mereka meminta tentara dan polisi Indonesia untuk berjiwa besar dan menjaga keamanan dalam proses pembebasan.

"Karena kami TPNPB juga berjiwa besar dan bersedia membebaskan pilot demi kemanusiaan," ujar Sebby.

Pada Agustus lalu, Sebby menjelaskan bahwa TPNPB membutuhkan waktu sekitar 1-2 bulan untuk menyiapkan proposal pembebasan pilot tersebut.

Ia juga menyampaikan pesan dari Egianus agar seluruh tokoh Papua, baik dari kalangan gereja maupun pemerintahan, dapat bersepakat mengenai pembebasan ini yang dilakukan atas dasar kemanusiaan.

Aparat pemerintahan dan militer juga diminta untuk tidak mengeluarkan ancaman.

 "Jika Anda ingin berbicara dengan pilot, Anda perlu datang dan berbicara langsung dengan pasukan di lapangan," kata Sebby pada 3 Agustus lalu. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved