Berita Bisnis Terkini

Kanwil DJP DIY Teken MoU Tax Center dengan UPY

Tax Center UPY juga memegang peranan penting dalam memberikan pemahaman perpajakan, baik mahasiswa maupun masyarakat.

Tayang:
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Istimewa
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) teken Nota Kesepahaman Tax Center dengan Universitas PGRI Yogyakarta (UPY), Selasa (18/09/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) teken Nota Kesepahaman Tax Center dengan Universitas PGRI Yogyakarta (UPY).

Tax Center merupakan sebuah lembaga di perguruan tinggi yang berperan sebagai pusat penelitian, pembelajaran, pelatihan, dan penyuluhan mengenai praktik perpajakan, yang sasarannya tidak hanya sivitas akademika di kampus namun juga wajib pajak dan masyarakat setempat.

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati mengatakan Tax Center UPY merupakan Tax Center ke-116 yang sudah bergabung dengan Pajak DIY.

Menurut dia, Tax Center UPY juga memegang peranan penting dalam memberikan pemahaman perpajakan, baik mahasiswa maupun masyarakat.

“Sehingga nanti tidak perlu lagi ada effort dari petugas pajak, seperti pemeriksaan bukti permulaan ataupun penyidikan karena masyarakat sudah sadar dan patuh dalam membayar pajak,” katanya, Rabu (18/09/2024).

Dengan adanya Tax Center, mahasiswa UPY juga dapat berperan aktif dengan mengikuti program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). 

Program Renjani melibatkan mahasiswa untuk berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melalui kegiatan kehumasan maupun pendampingan dan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.

Rektor UPY, Prof Paiman menyebut Tax Center memiliki peranan penting untuk membangun kepercayaan wajib pajak dan mendorong partisipasi masyarakat.

Oleh karena itu, Tax Center UPY diharapkan dapat berperan aktif dalam menjembatani kepentingan antara DJP dengan wajib pajak.

"Harapannya Tax Center ini mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat wajib pajak untuk menjalankan aktivitas perpajakan, seperti konsultasi perpajakan maupun pendampingan dalam pelaporan SPT Tahunan," ujarnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved