Mahasiswa PPDS Undip Meninggal Dunia
5 FAKTA Perundungan di PPDS FK Undip, Pungutan Rp 20-40 Juta untuk Makan hingga Sewa Kos Senior
FK Undip meminta maaf atas terjadinya perundungan di PPDS Prodi Anestesi. Dekan FK Undip, dr. Yan Wisnu Prajoko mengatakan maba dipaksa untuk bayar
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) masih menjadi sorotan masyarakat.
Terbaru, Dekan FK Undip, dr. Yan Wisnu Prajoko mengakui adanya perundungan di PPDS Program Studi (Prodi) Anestesi. Mahasiswa baru (maba) dipaksa untuk membayar pungutan berupa Rp20-40 juta.
Pungutan liar itu dibebankan pada maba PPDS selama satu semester atau enam bulan.
Berikut sejumlah fakta perundungan di PPDS FK Undip:
1. Pungutan karena kesalahan sistem kerja yang berat
Yan Wisnu mengatakan, pungutan liar itu muncul terjadi karena kesalahan sistem kerja yang berat.
Sehingga, ada pungutan uang dari junior untuk kebutuhan mereka dan senior selama menjalani PPDS di RSUP dr. Kariadi.
"Jadi kalau di Anestesi, di semester 1 mereka per bulan satu orang Rp 20-40 juta untuk 6 bulan pertama. Untuk gotong-royong konsumsi, tapi nanti ketika semester 2, nanti gantian yang semester 1. Terus begitu, jadi semester 2 tidak itu lagi," ujar Yan Wisnu dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (13/9/2024), mengutip Kompas.com.
2. Pungutan untuk makan hingga sewa kos diri sendiri dan senior
Tak hanya untuk makan, uang iuran yang berasal dari 7 hingga 11 mahasiswa semester 1 itu digunakan untuk membayar operasional yang lain.
Mulai dari menyewa mobil hingga membayar kos.
"Jadi mereka memenuhi kebutuhan manusiawi mereka cukup besar. Kalau di sini untuk operasional, mereka sewa mobil, menyewa kos dekat rumah sakit terkait dengan operasional. Anestesi antara 7-11 mahasiswa per semester, mereka menyampaikan ke tim investigasi, temuan yang signifikan itu," jelas dia.
Baca juga: FAKTA-Fakta Mahasiswa PPDS Undip Tewas di Kamar Kos, Ada Diari Ceritakan tentang Perundungan Senior
Ia juga mengakui, iuran mahasiswa baru itu paling banyak di prodi anestesi. Sedangkan di prodi yang lainnya, ia mengeklaim tidak ada iuran sebesar di Prodi Anestesi.
"Di tempat lain mungkin praktiknya ada, tapi sebagian besar sudah mengikuti imbauan saya, di Anestesi itu yang agak nominalnya besar," ungkap Yan Wisnu.
3. Undip Minta Maaf
Undip pun meminta maaf atas perundungan yang terjadi.
"Saya sampaikan hari ini, kami menyadari sepenuhnya menyampaikan dan mengakui bahwa di dalam sistem pendidikan Dokter Spesialis di internal kami terjadi praktek atau kasus perundungan dalam berbagai bentuk dan derajat dan hal," kata Yan Wisnu.
"Dengan demikian kami memohon maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kemendikbudristek dan kepada Komisi IX, Komisi X DPR RI, dimana masih ada kekurangan kami di dalam menjalankan proses pendidikan Dokter Spesialis," ujarnya menambahkan.
4. Pernah batasi pungutan hingga Rp300 ribu
Lebih lanjut, Yan mengaku pernah membatasi iuran itu dalam surat edaran pada 25 Maret 2024.
Dalam surat edaran terkait pencegahan perundungan itu, iuran bagi mahasiswa PPDS dibatasi hanya Rp300 ribu.
"Saya jadi dekan 15 Januari 2024, 25 Maret saya buat surat edaran terkait itu, ada 3 poin tapi salah satunya saya membatasi, saya bisa mentoleransi saya tahulah kadang mereka perlu nyanyi, sepakbola, bulu tangkis itu tidak ada di biaya akademik kan tidak ada di UKT," jelasnya.
Dirinya melakukan pembatasan itu karena sulit untuk menyetop iuran sepenuhnya. Kini, dirinya berharap iuran itu tak ada lagi.
"Saya membatasi maksimum Anda bisa iuran tapi Rp 300 ribu per bulan, saya harus realistis lah. Saya berharap dan saya ingin di setiap prodi itu tidak ada karena saya meyakini apapun alasan Anda, apapun rasional anda publik akan menilai itu tidak tepat," ucapnya.
5. RS Kariadi Tanggung Jawab
Direktur Layanan Operasional RS Kariadi, Mahabara Yang Putra, juga mengakui bahwa RS Kariadi ikut bertanggung jawab dalam perundungan yang terjadi.
"Kami sebagai wahana RS pendidikan tidak lepas dari kekurangan dan kealpaan ketika terjadi perundungan, kami mengatakan bahwa turut bertanggung jawab dalam proses pendidikan dokter spesialis tersebut," ucap Mahabara.
Dirinya juga memohon maaf kepada publik atas segala sesuatu yang terjadi di RS Kariadi. Menurutnya, sorotan terkait bullying di PPDS tersebut bisa menjadi momentum untuk melakukan perbaikan.
"Hal ini bisa menjadi momentum RS Kariadi sebagai salah satu wahana dokter spesialis yang ke depannya menjadi momentum untuk kita bisa bertanggung jawab lebih, mengevaluasi, dan menjadikan hal ini tonggak sejarah agar kita bisa mencetak generasi-generasi dalam tenaga kesehatan lebih baik. Segala kekurangan dan sebetulnya terjadi belum bisa mencapai ekspektasi kita sebagai wahana RS pendidikan turut bersimpati dan juga mohon maaf harapannya ke depan menjadi lebih baik," jelasnya.
Sementara itu diketahui, dugaan praktik bullying di PPDS ini terungkap setelah meninggalnya dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.