Kunci Jawaban

Contoh Akibat Pelanggaran Norma Agama: Jawaban Soal Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD Halaman 57

Perhatikanlah kunci jawaban dari Mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 6 Kurikulum Merdeka halaman 57.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Capture buku PPKn kelas 6
Bab 3 Pendidikan Pancasila kelas 6 

TRIBUNJOGJA.COM – Perhatikanlah kunci jawaban dari Mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 6 Kurikulum Merdeka halaman 57 .  

Hendaknya diperhatikan untuk setiap orang tua mendampingi dalam penggunaan kunci jawaban ini. 

Siswa diharap mengerjakan terlebih dahulu, lalu menggunakan kunci jawaban ini sebagai referensi saja. 

Berikut kunci jawabannya : 

Halaman 57 

1.    Mengenal norma – norma 

a.    Contoh akibat pelanggaran norma agama : 

1.    Sanksi Sosial: Pelanggar norma agama mungkin dikucilkan atau mendapat teguran dari masyarakat atau komunitas keagamaan.

Contoh: Seseorang yang tidak mengikuti aturan berpakaian sesuai ajaran agama di lingkungan yang mayoritas religius bisa mengalami pengucilan atau dikritik oleh masyarakat setempat.

2.    Rasa Bersalah atau Penyesalan: Pelanggaran norma agama dapat menyebabkan rasa bersalah karena keyakinan bahwa seseorang telah melanggar perintah Tuhan.

Contoh: Seseorang yang tidak menjalankan ibadah wajib dalam agama tertentu bisa merasa bersalah atau tidak tenang.

3.    Dampak pada Hubungan Keluarga: Keluarga yang taat beragama mungkin merasa kecewa atau marah ketika ada anggota keluarga yang melanggar norma agama.

Contoh: Seseorang yang memilih untuk meninggalkan keyakinan agamanya mungkin menghadapi ketegangan atau bahkan perpecahan dalam keluarga.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Bab 2 Halaman 44 - 47

4.    Kehilangan Hak atau Kesempatan: Dalam beberapa komunitas religius, pelanggaran norma agama bisa menyebabkan pelaku kehilangan hak-hak tertentu.

Contoh: Pelanggar bisa dikeluarkan dari jabatan di organisasi keagamaan atau tidak diizinkan untuk mengikuti upacara-upacara keagamaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved