Berita Magelang Hari Ini

Kejari Magelang Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pengurus Ponpes ke Penyidik

Penyidik diberi tenggat waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kabupaten Magelang 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang mengembalikan berkas perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengurus pondok pesantren di Tempuran berninisial ALA (54) terhadap empat santriwatinya ke penyidik Polresta Magelang .

Penyidik diberi tenggat waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Berkas saat ini posisi kita kembalikan disertai petunjuk dari kita. Kita berpendapat masih perlu dilengkapi oleh penyidik agar nanti bisa mendukung proses pembuktian kita di persidangan," ujar jaksa penuntut umum Kejari Magelang , Aditya Otavian pada Selasa (3/9/2024).

Menurutnya pengembalian berkas dari jaksa penuntut umum ke penyidik telah dilakukan pada Senin (2/9/2024). 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mempelajari berkas yang dikirim penyidik selama 14 hari.

"SOP kita kan ada 14 hari untuk mencermati berkas perkara," ungkapnya.

Adapun beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik salah satunya terkait persyaratan formil. 

Misalnya masih ada kesalahan penulisan dalam berita acara serta terdapat dokumen yang belum dibubuhi tanda tangan.

Selain itu, belum ada keterangan apakah korban akan mengajukan restitusi atau tidak.

Adapun yang dimaksud restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.

Sementara terkait syarat materil, dia tak bisa mengungkapkan karena akan dibuka saat persidangan.

"Kalau materi sifatnya untuk pembuktian nanti kita buka di persidangan," ungkapnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved