Berita Bantul Hari Ini

2 Jabatan Eselon II di Bantul Diemban oleh Pelaksana Tugas

Dua jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Bantul diemban oleh pelaksana tugas (Plt) dikarenakan pejabat sebelumnya pensiun per 1 September 2024.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL  -  Dua jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul diemban oleh pelaksana tugas (Plt) dikarenakan orang yang menjabat sebelumnya pensiun per 1 September 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, berujar, dua jabatan itu tak lain Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul dan Asisten Administrasi Umum Setda Bantul.

"Sebelumnya, untuk jabatan Kepala Dispertaru Bantul diemban oleh Supriyanto, sekarang diemban oleh Kurniantara," ucapnya kepada awak media, Selasa (3/9/2024).

Kurniantara sendiri juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati, Bidang Politik, Hukum dan Pemerintah Kabupaten Bantul sekaligus Plt Kepala Dispertaru Bantul.

Sementara, untuk jabatan Asisten Administrasi Umum Setda Bantul yang sebelumnya diemban oleh Pulung Haryadi, sekarang diemban oleh Yulius Suharta.

Dengan begitu, Yulius Suharta yang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan Bantul juga menjabat sebagai Plt Asisten Administrasi Umum Setda Bantul.

"Selain dua jabatan itu, juga ada empat jabatan lain yang sekarang diampu oleh Plt. Ada Inspektur Daerah Bantul, Kepala Dinas PUPKP Bantul, Kepala Dinas UMKM Perindustrian dan Perdagangan Bantul, dan Staf Ahli Bupati," jelasnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, kini pihaknya tengah mengupayakan rencana lelang jabatan. Di mana, saat ini pihaknya juga berkirim surat untuk izin melakukan lelang jabatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga akan berkirim surat untuk meminta izin lelang jabatan ke pihak Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur DI Yogyakarta.

Hal itu dilakuka  agar tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasalnya, dalam aturan itu, kepala daerah atau pejabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi atau pergantian jabatan sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

"Proses perizinan lelang jabatan itu kan tidak cepat. Pasti butuh waktu lama. Jadi ya kita tunggu saja perkembangan terkait lelang jabatan nanti," tutup dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved