Berita Kriminal Hari Ini

Guru Honorer di Kota Magelang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Siswa SD

Tersangka terancam hukumannya selama-lamanya 12 hingga 15 tahun penjara, mengingat perbuatannya melibatkan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Wakil Kepala Polres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan tersangka berinisial AP (29 tahun). 

Kasus tersebut terjadi di ruang olahraga sebuah sekolah dasar di Kota Magelang pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 06.35 WIB. 

Korban dalam kasus ini adalah seorang siswa laki-laki berusia 8 tahun. 

Kasus terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Usai menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Magelang Kota segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut. 

AP, yang merupakan guru honorer di sekolah tempat korban belajar, kini telah diamankan di Polres Magelang Kota pada Jumat (30/8/2024).

Wakil Kepala Polres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho menjelaskan, laporan mengenai tindak pidana ini telah diterima dan ditindaklanjuti dengan serius. 

“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh. Tersangka sudah kami amankan dan saat ini proses hukum sedang berlangsung,” ujar Kompol Budiyuwono.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, tersangka terancam hukumannya selama-lamanya 12 hingga 15 tahun penjara, mengingat perbuatannya melibatkan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara memaksa.

Untuk mengungkap kasus ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti.

Mulai dari baju seragam, celana, sandal, dan sepatu yang dikenakan korban dan tersangka.

Kompol Budiyuwono menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual

“Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal,” tambahnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved