CPNS 2024
Lowongan CPNS 2024 Badan Intelijen Negara: Cek Formasi yang Dibutuhkan Ada untuk Lulusan SMA
Badan Intelijen Negara (BIN) membuka peluang emas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung melalui formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Badan Intelijen Negara (BIN) membuka peluang emas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung melalui formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.
Melalui Pengumuman Nomor Peng-01/VIII/2024 tertanggal 19 Agustus 2024, BIN menyediakan 600 formasi untuk lulusan SMA, diploma tiga, sarjana, dan magister dari berbagai jurusan.
Formasi CPNS BIN 2024 tersebut terbagi menjadi 587 formasi umum serta 13 kebutuhan putra/putri Kalimantan untuk memenuhi total 246 jabatan.
Baca juga: Cara Membeli Meterai Elektronik untuk CPNS 2024 Online, Berikut 15 Link Membeli E-Materai Rp 10 ribu
"Sehubungan dasar di atas, bersama ini diumumkan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS BIN tahun anggaran 2024," tulis pengumuman.
Info Pendaftaran CPNS 2024 Badan Intelijen Negara (BIN)
Buat Tribunners yang ingin bergabung di Badan Intelijen Negara dapat mencari informasi lengkap dengan mengununfuh formasi dalam bentuk PDF.
Tidak hanya memuat formasi, lampiran pengumuman juga mencantumkan kualifikasi pendidikan serta syarat khusus sesuai jabatan yang akan dilamar.
Berikut informasi tautan atau link untuk mengakses formasi CPNS BIN 2024:
Lampiran Pengumuman Nomor Peng-01/VIII/2024 tentang Rincian Formasi CPNS BIN Tahun Anggaran 2024.
>>> https://www.bin.go.id/News/SingleContent/0E4F2880-151C-4D33-8CBF-0CE3F1C37F7F <<<
Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Badan Intelijen Negara
1. WNI, bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat pada Pancasila dan UUD 1034 serta Negara dan Pemerintah RI.
2. Ketentuan usia yakni:
- 18-22 tahun 0 bulan 0 hari bagi pelamar lulusan SMA/sederajat dan D3
- 18-26 tahun 0 bulan 0 hari bagi pelamar lulusan S1/D4
- 18-30 tahun 0 bulan 0 hari bagi pelamar lulusan S2.
3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, mata maksimal +/- 1
4. Tinggi minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan
5. Indeks prestasi kumulatif (IPK) lulusan pendidikan tinggi yakni minimal:
- 3,00 bagi lulusan perguruan tinggi negeri (PTN)
- 3,30 bagi lulusan perguruan tinggi swasta (PTS).
6. Khusus lulusan SMA/sederajat, nilai rata-rata ijazah minimal 80
7. Belum pernah menikah
8. Bersedia tidak menikah selama berstatus CPNS
9. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
12. Bukan CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
13. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
14. Tidak pernah terlibat tindakan pelanggaran seleksi
15. Bukan peserta lulus seleksi CASN yang nomor induk pegawai (NIP)-nya sedang dalam proses pengusulan penetapan
16. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat melamar jika telah memenuhi 1 tahun masa perjanjian kerja dan mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang (PyB).
17. Perguruan tinggi dan/atau prodi asal terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau pusat pendidikan tenaga kesehatan/lembaga akreditasi mandiri pendidikan kesehatan saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan di ijazah.
18. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, sertakan ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek.
19. Bagi pelamar formasi CPNS 2024 lulusan SMA dan sederajat, sertakan ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek atau Kementerian Agama (Kemenag) RI.
20. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali karena ketentuan agama atau adat bagi laki-laki maupun perempuan, serta kecuali di telinga bagi perempuan.
21. Melamar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan saja
22. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan BIN.
Syarat Dokumen CPNS BIN 2024
1. Surat lamaran tulis tangan dengan tinta wana hitam kepada kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sesuai format, ditandatangani pelamar, dibubuhi e-meterai Rp 10 ribu
2. E-KTP atau surat keterangan sudah melakukan rekaman kependudukan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
3. Pasfoto formal latar warna merah ukuran 4x6 cm
4. Transkrip nilai asli
5. Transkrip nilai asli dan konversi nilai IPK dari Kemendikbudristek bagi lulusan luar negeri
6. Sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau BAN-PT pada akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
7. Surat pernyataan 5 Poin yang ditandatangani pelamar dan dibubuhi e-meterai Rp 10 ribu sesuai format
8. Surat keterangan belum menikah dari lurah atau kepala desa setempat
9. Surat perjanjian kontrak kerja dari BIN untuk jabatan yang mensyaratkan perjanjian kontrak kerja, diunggah dalam satu file dengan surat keterangan belum pernah menikah.
10. Ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar, atau ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek.
Dokumen Pasca Lolos Seleksi
1. Semua persyaratan yang diunggah di Portal SSCASN
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) asli dan fotokopi yang masih berlaku.
3. Pasfoto terbaru latar warna merah ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar dan ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar
4. Fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga
5. Surat keterangan sehat jasmani dan jiwa, asli dari RS pemerintah
6. Kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP)
7. Surat pernyataan yang menyatakan:
- Dokumen yang disampaikan di pendaftaran CPNS adalah benar
- Bersedia tidak menikah selama berstatus CPNS
- Bersedia tidak akan menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan BIN
- Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Bersedia mengabdi di BIN, tidak mengajukan pindah/berhenti dengan alasan apapun minimal 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS BIN
- Tidak pernah menggunakan/terlibat penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Memenuhi persyaratan khusus sesuai formasi jabatan.
Tahap Seleksi CPNS BIN 2024
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi kompetensi dasar (SKD)
3. Seleksi kompetensi bidang (SKB) tingkat daerah berupa tes kesehatan, meliputi:
a. Pemeriksaan kesehatan fisik diagnostik:
- Tinggi badan/berat badan
- Tensi
- Telinga, hidung, tenggorokan (THT)
- Gigi dan mulut
- Bedah
- Kulit kelamin
- Mata
- Penyakit dalam
- Paru
- Saraf
- EKG
b. Pemeriksaan Laboratorium:
- Darah rutin
- Urin rutin.
4. SKB Tingkat Pusat, meliputi:
a. Tes Psikologi:
- Kecerdasan
- Sikap kerja
- Kehidupan perasaan
- Penyesuaian sosial
b. Tes Psikologi berupa Tes Psikologi Digital, Tertulis, dan Wawancara
c. Tes Kesehatan:
- Tes kesehatan fisik
- Tes kesehatan jiwa
d. Tes kesegaran jasmani
e. Tes mental ideologi
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
APA Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK? |
![]() |
---|
Transkrip Lengkap Menpan RB terkait Penundaan Pengangkatan CPNS PPPK 2024 di Rapat Komisi II DPR RI |
![]() |
---|
68 Peserta CPNS Lolos di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta |
![]() |
---|
31 LINK Penerimaan CPNS 2024 Instansi Daerah: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Magelang, Surakarta |
![]() |
---|
Sudah Keluar! Ini 20 LINK Instansi Pemerintah Pusat Hasil Akhir CPNS 2024, Cek Nama Anda di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.