Tipu Daya Dukun Gadungan Perdayai Perempuan Asal Lampung Hingga Alami Kerugian Puluhan Juta

Setelah keluar, Endang mempraktikan trik penipuan yang dipelajari selama di tahanan untuk menipu wanita.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunlampung.co.id/ Bayu Saputra
Seorang pria asal Banten yang mengaku sebagai dukun, kini telah diamankan polisi setelah berhasil melakukan penipuan hingga Rp88 juta pada perempuan asal Lampung, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, LAMPUNG - Seorang residivis kasus pembegalan bernama Endang (38) tak kapok melakukan kejahatan.

Selama menjalani hukuman, pria asal Serang Banten itu malah belajar trik untuk menipu.

Setelah keluar, Endang mempraktikan trik penipuan yang dipelajari selama di tahanan untuk menipu wanita.

Kali ini korbannya merupakan perempuan asal Bandar Lampung.

Modus Endang dalam menjalankan aksinya ini adalah menjadi seorang dukun palsu.

Dia menipu perempuan berinisial HE dengan modus membersihan aura negatif dari tubuh korban.

Namun sebelum melakukan ritual, pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang.

Tak tanggung-tanggung, Endang meminta korban mentransfer uang sebanyak Rp 60 juta.

Bukan hanya sekali, namun tiga kali pelaku meminta korban mengirimkan uang.

Karena merasa ditipu, HE pun memilih melaporkan dukun palsu itu ke polisi.

Kini, dukun palsu asal Serang itu meringkuk di balik jeruji besi Polda Lampung untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Dikutip dari Tribun Lampung, terungkapnya identitas asli dukun palsu dari Serang ini bermula saat korban membuat laporan ke polisi pada 23 April 2024 lalu.

Ditreskrimsus Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Donny Arief Praptomo, menjelaskan antara korban dan pelaku saling kenal melalui grup WhatsApp.

"Jadi korban dan tersangka ini memang satu grup whatsapp keluarga yang sama dengan nama grup Jamani," Kata Donny konpers, Kamis (22/8/2024, dilansir Tribunlampung.co.id.

"Korban dimasukkan oleh seseorang ke WhatsApp grup dan terjadilah perkenalan tersebut," sambungnya.

Setelah berkenalan, Endang kemudian mengubungi dan memberitahu kalau korban mengalami gangguan gaib.

Endang membuat cerita karangan kalau gangguan gaib itu terlihat dari foto yang dikirimkan.

Saat korban mulai percaya, Endang mulai melancarkan strategi dengan mengaku bisa mengobati korban.

Korban yang sudah percaya dengan pelaku kemudian menuruti permintaan pelaku.

"Tersangka mengaku bisa mengobati secara spiritual terhadap korban," ujar Donny.

Akhirnya Endang minta kepada HE untuk dikirimkan uang sebesar Rp60 Juta untuk menghilangkan aura negatif.

Korban langsung percaya dan mengirimkan sejumlah uang kepada dukun tersebut.

Setelah itu, mereka melakukan panggilan video dengan dalih pengobatan virtual.

Korban dibujuk untuk menanggalkan pakaian saat panggilan berlangsung.

Lalu tersangka melakukan tangkapan layar panggilan video tersebut.

Tak sampai itu, Endang meminta uang tambahan dengan alasan untuk ritual selanjutnya.

"Namun, korban merasa permintaan tersangka ini terlalu berlebihan, sehingga korban menolak permintaan selanjutnya itu," jelas Donny.

Namun Endang tak kehilangan akal.

Bermodal rekaman video saat korban telanjang, Endang mengancam HE akan menyebar foto dan video syurnya.

"Jika tidak terpenuhi permintaan tersebut, maka tersangka akan mengirim foto pada saat video call kepada khalayak ramai," ungkapnya.

Karena takut, korban kembali menuruti permintaan tersangka hingga tiga kali mengirim uang.

Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan ke Polda Lampung.

Baca juga: Viral Video Oknum Pegawai Disdikbud Jombang Bermesraan di Kantor, Kini Dicopot Jabatannya

Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

Tersangka kasus penipuan telah dihadirkan dalam konpers yang digelar di Mapolda Lampung, Kamis.

Donny mengatakan tersangka dikenai Pasal 27B ayat 1 huruf a juncto Pasal 45 ayat 8 dan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf c, d, e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Serta mendapatkan ancaman pidana enam tahun penjara.

Untuk menguatkan pidana, polisi telah menyita beberapa barang bukti penting, seperti handphone, flashdisk.

Buku tabungan milik Endang juga turut disita polisi.

Donny menjelaskan HE bukan satu-satunya korban dari Endang.

Tetapi ada korban lain yang berasal dari Banten.

"Jadi secara total korban ini mengalami kerugian sekitar Rp 88 Juta. Dan ternyata korban tidak hanya satu orang, tapi ada korban lain di Banten," imbuh Donny.

Tersangka Pernah Terjerat Kasus Pembegalan

Donny menambahkan bahwa Endang sebelumnya juga sudah pernah terjerat kasus.

Yakni, kasus pembegalan di bus pada tahun 2020 atau empat tahun silam.

Menurut dia, Endang mempelajari trik penipuan saat berada di dalam sel tahanan pada kasus pembegalan tersebut.

"Jadi tersangka ini di dalam sel tahanan belajar trik kasus penipuan tersebut," ucap Donny.

Uang Penipuan Digunakan untuk Padepokan

Endang mengakui telah meraup untung Rp88 juta dari ia berpura-pura menjadi dukun.

Uang yang dihasilkan tersebut, kata Endang digunakan untuk padepokannya.

"Saya hanya mengancam korban dan uang dari hasil penipuan tersebut untuk padepokan," kata Endang di Mapolda Lampung, Kamis, dikutip dari Tribunlampung.co.id.

Dia juga mengakui bahwa melakukan penipuan secara mandiri tidak dibantu oleh orang lain.

Endang menyebut foto korban tidak sempat disebarkan ke media sosial.

"Saya tahu perbuatan saya ini salah, jadi uang hasil tipu itu untuk padepokan. Jadi foto yang saya dapat itu tidak sempat disebarkan," pengakuan tersangka. (*)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved