Berita Video
Kaesang Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana Untuk Maju di Pilkada Jateng 2024
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat ini dibuat sebagai salah satu syarat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah untuk menjadi bakal calon wakil gubernur Provinsi Jawa Tengah 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023) mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi pilkada Jateng.
Ketiganya adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Seluruh surat untuk pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi itu diurus pada Selasa (20/8/2024).
Sebagai informasi, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.
Namun, sehari setelahnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada.
DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung belum lama ini.
Seandainya menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Namun demikian, revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum.
Di sisi lain, KPU telah menegaskan bahwa pendaftaran kepala daerah mengikuti putusan MK terbaru.
Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi. (*)
Iran Pulihkan Sistem Pertahanan Udara Dengan Persenjataan Tiongkok, Siap Hadapi AS Israel |
![]() |
---|
Warga Israel Bela Palestina & Marah Warga Gaza Kelaparan Hingga Mati, Desak IDF Hentikan Perang |
![]() |
---|
Lahan Sultan Ground Seluas 320.000 Meter Persegi Disewa Untuk Tol dengan Tarif Rp160 Miliar |
![]() |
---|
Terima Suap, Ex Pengusaha China Dimiskinkan Negara, Hak Politik Dicabut |
![]() |
---|
Donald Trump Sebut Kesepakatan Tarif Impor Ekspor Dengan Indonesia Kemenangan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.