CPNS 2024

CEK 100 Formasi CPNS 2024 di Kementerian Luar Negeri, Tidak Terbatas untuk Lulusan HI Saja

Ingin mewujudkan mimpi menjadi diplomat? Kementerian Luar Negeri sedang membuka 100 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024

Kemenlu
Info Pendaftaran CPNS 2024 di Kemenlu 

TRIBUNJOGJA.COM - Ingin mewujudkan mimpi menjadi diplomat? Kementerian Luar Negeri sedang membuka 100 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Formasi tersebut tidak terbatas untuk lulusan Sarjana Hubungan Internasional saja, tetapi di beberapa rumpun studi lain.

Berikut formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah alokasi kebutuhan Kemenlu untuk CPNS 2024 ini:

Diplomat Ahli Pertama

S-1 Hubungan Internasional (20 kuota)

  • Formasi Umum: 18 kuota
  • Formasi Putra/i Papua: 1 kuota
  • Formasi Disabilitas: 0 kuota
  • Formasi Putra/i Kalimantan: 1 kuota

Unit Penempatan:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
  3. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
  4. Direktorat Jenderal Kerja Sama Asean
  5. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
  6. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
  7. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
  8. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri

S-1 Hukum/Hukum Bisnis (20 kuota)

  • Formasi Umum: 18 kuota
  • Formasi Putra/i Papua: 1 kuota
  • Formasi Disabilitas: 0 kuota
  • Formasi Putra/i Kalimantan: 1 kuota

Unit Penempatan:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
  3. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
  4. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
  5. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
  6. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

S-1 Ekonomi/Ekonomi Pembangunan (17 kuota)

  • Formasi Umum: 16 kuota
  • Formasi Putra/i Papua: 0 kuota
  • Formasi Disabilitas: 0 kuota
  • Formasi Putra/i Kalimantan: 1 kuota

Unit Penempatan:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
  3. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
  4. Direktorat Jenderal Kerja Sama Asean
  5. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
  6. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
  7. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri

S-1 Bahasa dan Kebudayaan Korea/Jepang/Rusia/Mandarin (4 kuota)

  • Formasi Umum: 4 kuota
  • Formasi Putra/i Papua: 0 kuota
  • Formasi Disabilitas: 0 kuota
  • Formasi Putra/i Kalimantan: 0 kuota

Unit Penempatan:

  1. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
  2. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
  3. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

S-1 Ilmu Politik/Sains Politik (4 kuota)

  • Formasi Umum: 4 kuota
  • Formasi Putra/i Papua: 0 kuota
  • Formasi Disabilitas: 0 kuota
  • Formasi Putra/i Kalimantan: 0 kuota

Unit Penempatan:

  1. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
  2. Direktorat Jenderal Kerja Sama Asean
  3. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri

S-1 Ilmu Komunikasi
S-1 Sains Komunikasi
S-1 Hubungan Masyarakat
S-1 Manajemen Komunikasi (7 kuota)

  • Formasi Umum: 7 kuota
  • Formasi Putra/i Papua: 0 kuota
  • Formasi Disabilitas: 0 kuota
  • Formasi Putra/i Kalimantan: 0 kuota

Unit Penempatan:

  1. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
  2. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
  3. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

S-1 Manajemen Bisnis Internasional (4 kuota)

  • Formasi Umum: 4 kuota
  • Formasi Putra/i Papua: 0 kuota
  • Formasi Disabilitas: 0 kuota
  • Formasi Putra/i Kalimantan: 0 kuota

Unit Penempatan:

  1. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
  2. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
  3. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri

S-1 Sosiologi (2 kuota)

  • Formasi Umum: 4 kuota
  • Formasi Putra/i Papua: 0 kuota
  • Formasi Disabilitas: 0 kuota
  • Formasi Putra/i Kalimantan: 0 kuota

Unit Penempatan:

  1. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral

S-1 Sejarah (2 kuota)

  • Formasi Umum: 2 kuota
  • Formasi Putra/i Papua: 0 kuota
  • Formasi Disabilitas: 0 kuota
  • Formasi Putra/i Kalimantan: 0 kuota

Unit Penempatan:

  1. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik

Auditor Ahli Pertama

S-1 Manajemen
S-1 Akuntansi
S-1 Administrasi Bisnis (20 kuota)

  • Formasi Umum: 16 kuota
  • Formasi Putra/i Papua: 0 kuota
  • Formasi Disabilitas: 2 kuota
  • Formasi Putra/i Kalimantan: 2 kuota

Unit Penempatan:

  1. Inspektorat Jenderal

Itulah formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah alokasi kebutuhan Kemenlu untuk CPNS 2024. Bagi Anda yang berminat untuk menjadi PNS di Kemenlu, Anda bisa segera menyiapkan pendaftarannya.

Berikut persyaratan umum pendaftaran CPNS 2024 di Kemenlu:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
  9. Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh unit organisasi di Kementerian Luar Negeri dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Luar Negeri, termasuk di negara yang rawan dan/atau berbahaya secara politik, ekonomi maupun keamanan;
  13. Bersedia mengabdi pada Kementerian Luar Negeri dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS; dan
  14. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

Baca berita lain terkait CPNS 2024 di link ini.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved