Diduga Konsumsi Pil Sapi, Bapak dan Anak Driver Jip Wisata di Sleman Ditangkap Polisi
Mereka ditangkap pihak berwajib karena diduga pemakai pil trihexphenidyl atau biasa disebut pil sapi
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sleman menangkap SRY (44) dan MWP (24), warga Kalurahan Girikerto, Turi, Kabupaten Sleman dalam kasus penyalahgunaan obat keras.
Keduanya diketahui merupakan bapak dan anak yang berprofesi sebagai driver jip wisata.
Mereka ditangkap pihak berwajib karena diduga pemakai pil trihexphenidyl atau biasa disebut pil sapi, bahkan diduga dikonsumsi ketika sedang menyetir membawa wisatawan.
Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat mengatakan pengungkapan perkara penyalahgunaan pil sapi ini berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap.
Yaitu KAN (22) fotografer asal Girikerto, Sleman dengan barang bukti 7,5 butir pil trihexphenidyl pada 7 Agustus 2024.
Pada hari yang sama Polisi juga bergerak menangkap SRY dan MWP, keduanya bapak- anak yang berprofesi sebagai driver jip wisata di Sleman.
Dari tangan dua pelaku masing-masing didapati barang bukti 70 pil dan 7 pil sapi.
"Jadi kami amankan 3 orang. Total keseluruhan, semuanya 84,5 butir pil," kata Alfredo, didampingi Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Salamun di Mapolresta Sleman, Senin (12/8/2024).
Ketiga tersangka yang telah ditahan di Rutan Polresta Sleman ini merupakan pemakai.
Baca juga: Anggota DPRD Sleman Termuda Berusia 25 Tahun, Ini Dia Sosoknya
Bahkan, kata Alfredo, bapak dan anak tersebut juga tetap mengonsumsi pil sapi saat menjalankan tugasnya sebagai driver jip wisata.
Karena itu, pihak Kepolisian mengimbau kepada penyedia jasa pariwisata agar lebih selektif dalam merekrut karyawan demi keselamatan wisatawan.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Sebab, polisi masih memburu pemasok obat keras tersebut.
"Pil didapat dari mana, ini masih dalam pengembangan. Kalau sementara mereka ini pemakai," ujar dia.
Ketiga pelaku disangka melanggar pasal 435 dan atau pasal 436 (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun.
Kasus Siswa SMP Magelang Bawa Pedang Katana Diamankan Warga, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Aksi Residivis Naik Motor Sambil Bawa Celurit dan Gesper di Jogja Berakhir di Tangan Warga |
![]() |
---|
Dua Remaja di Bantul Jadi Korban Pembacokan Hingga Alami Patah Tulang, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dua Warga Kretek Bantul Curi Motor di Area Persawahan |
![]() |
---|
Pemuda di Bantul Hajar Pria yang Goda Ibunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.