Berita Kriminal Hari Ini
Polres Bantul Ringkus 32 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Jajaran Polres Bantul meringkus 32 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama April sampai Juni 2024.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul meringkus 32 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama April sampai Juni 2024.
"32 tersangka yang diamankan terdiri atas 28 tersangka laki-laki dan 4 orang tersangka perempuan," kata Kasat Narkoba Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara, saat jumpa pers di Lobby Polres Bantul, Kamis (1/8/2024).
Dikatakannya, rincian kasus para tersangka itu di antaranya berupa dua orang pemakai/pengguna narkotika, 17 orang pemakai/pengguna psikotropika, dan 13 orang pengedar obat berbahaya sejumlah.
Adapun usia mereka yang berhasil diringkus polisi sebagian besar berusia produktif yakni antara 20-30 tahun.
"Seluruh tersangka merupakan tersangka yang baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya," bebernya.
Lebih lanjut, ungkap kasus maupun penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan 31 laporan polisi yang masuk selama April sampai Juni 2024. Di mana, terdapat enam laporan pada bulan April, 16 laporan pada bulan Mei dan sembilan laporan pada bulan Juni.
"Untuk lokasi ungkap kasus tersebar di 11 Kapanewon di Kabupaten Bantul. Di mana, enam kasus di Kapanewon Kasihan, lima kasus di Kapanewon Bantul, empat kasus di Kapanewon Pandak, empat kasus di Kapanewon Srandakan, tiga kasus di Kapanewon Pajangan dan dua kasus di Kapanewon Sewon," urainya.
Selanjutnya, satu kasus terungkap di Kapanewon Kretek, satu kasus di Kapanewon Sedayu, satu kasus di Kapanewon Piyungan, satu kasus di Kapanewon Bambanglipuro dan satu kasus di Kapanewon Sanden.
Selain itu, terdapat pula lokasi ungkap kasus yang terjadi di luar Kabupaten Bantul yakni satu kasus terungkap di Kota Yogyakarta dan satu kasus terungkap di Kabupaten Kulon Progo.
"Dari kasus yang ada, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,34 gram narkotiba jenis shabu, 195,5 tablet psikotropika, dan 2.345 butir obat berbahaya," ungkapnya.
Atas kasus yang terjadi, kini jajaran Polres Bantul mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bantul untuk tidak mencoba coba mendekati narkotika ataupun obat obatan berbahaya yang dilarang oleh pemerintah.
Pasalnya, selain berdampak buruk bagi kesehatan tubuh juga akan berakibat bagi kesehatan mental penggunanya. Selain itu juga akan menimbulkan dampak hukum terhadap semua orang yang terlibat baik sebagai pengguna maupun pengedarnya.
"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba dipersilakan untuk memberikan informasi kepada petugas atau kantor polisi terdekat," tandasnya.( Tribunjogja.com )
Kisah Istri Simpan Mayat Suami Setelah Dieksekusi, Pengakuannya Bikin Syok |
![]() |
---|
7 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kepala SD Diracun Dukun Saat Ritual Pesugihan di Kebumen |
![]() |
---|
Viral Terduga Klitih Tertangkap di Maguwoharjo, Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Motifnya karena Kesal Sering Dikomplain |
![]() |
---|
KRONOLOGI Anak di Sleman Bunuh Ibu Kandung, Jasad Ditemukan Kakak Pelaku saat Berkunjung ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.