Berita Bisnis Terkini
OJK Tunggu Peraturan Pemerintah untuk Implementasi Asuransi Kendaraan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan peraturan pemerintah merupakan payung hukum pelaksanaan, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan,” katanya.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan peraturan pemerintah, setelah mendapat persetujuan dari DPR,” sambungnya.
IUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability), terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
“Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat. Karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik,” lanjutnya.
Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, harapannya masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman. Selain itu juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Ia menambahkan UU P2SK menyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut,” imbuhnya. ( Tribunjogja.com )
Jelang Natal, Perajin Patung Rohani di Bantul Banjir Pesanan |
![]() |
---|
KAI Daop 6 Yogyakarta Siap Dukung Program Angkutan Motor Gratis Periode Natal 2024 |
![]() |
---|
Transaksi Pembayaran Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Sambut Libur Akhir Tahun, YIA Kulon Progo Akan Turunkan Tarif PJP2U dan PJ4U hingga 50 Persen |
![]() |
---|
Truk Mogok di Perlintasan Kereta Wilayah Purwokerto, Sejumlah KA Alami Kelambatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.