Tim Tabur Kejati DIY Amankan DPO Penipuan Sertifikat Tanah 

Penangkapan DPO Noor Anwar dilakukan Tim Kejati DIY pada Sabtu (13/7/2024) lalu di Salatiga.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Penkum Kejati DIY
Petugas Kejati DIY mengamankan buron penipuan sertfikat tanah, Sabtu (13/7/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berhasil mengamankan terpidana Noor Anwar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sleman, dalam perkara Tindak Pidana Umum Penipuan sertifikat tanah.

Penangkapan DPO Noor Anwar dilakukan Tim Kejati DIY pada Sabtu (13/7/2024) lalu di Salatiga.

Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan SH, mengungkapkan perkara ini bermula terdakwa satu Mohammad Jai dan terdakwa dua Noor Anwar didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Mohammad Jai dan Terdakwa II Noor Anwar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

Atas tuntutan Jaksa Penunut Umum tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menutuskan dengan putusan nomor 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019.

"Dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa I Mohammad Jai dan Terdakwa II Noor Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," kata Kasipenkum, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Kejati DIY dan Kejari Gunungkidul Naikkan Status Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan TKD Desa Sampang

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut para terdakwa menyatakan Banding, namun putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan  nomor  32/PID/2019/PT.YYK tanggal 2 Mei 2019 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta para terdakwa menyatakan Kasasi, selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor : 965.K/Pid/2019 tanggal 31 Oktober 2019 menyatakan Menolak permohonan kasasi dari pemohoin kasasi/terdakwa I Mohammad Jai dan Terdakwa II Noor Anwar.

Terdakwa Mohammad Jai telah di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diterimanya putusan kasasi, namun terdakwa II Noor Anwar pada waktu hendak dieksekusi ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan.

Selama itu pula terdakwa Noor Anwar tidak terlacak oleh Kejati DIY.

Barulah pada Sabtu 13 Juli 2023 pukul 13.30 WIB, Ia berhasil diamankan Tim Tabur Kejati DIY di Wisma Tamu UKSW Jalan Laksda Adisucipto Salatiga. 

"Tim Tabur Kejati DIY bersama Intelijen Kejati DIY Vendrio Arthaleza dengan dibantu anggotanya berhasil mengamankan DPO terpidana Kejari Sleman Noor Anwar saat sedang akan memberikan ceramah pada acara Donasi Kacamata Gratis di Kota Salatiga," ujarnya.

Pada saat dilakukan pengamananan terpidana bersikap koorporatif untuk ikut bersama Tim Tabur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kejari Sleman.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Noor Anwar dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved