Cerita Petugas Pantarlih di Cimahi Temukan Rumah Ukuran 6X8 Meter Persegi Dihuni Oleh 36 Jiwa

Di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar), sebuah rumah dengan ukuran 6x8 meter persegi dihuni oleh 36 orang

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
glynniscoxrealtor.com
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, CIMAHI - Rumah berukuran 48 meter persegi idealnya ditempati berapa orang?

Idealnya, dengan ukuran luas 6x8 meter persegi, rumah itu bisa dihuni oleh sebuah keluarga kecil agar bisa nyaman.

Namun di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar), sebuah rumah dengan ukuran 6x8 meter persegi dihuni oleh 36 orang sekaligus.

Mereka terdiri dari 14 kepala keluarga.

Bagaimana bisa rumah seluas 48 meter persegi tersebut dihuni oleh 36 orang?

Fakta rumah seluas 48 meter persegi di Cimahi dihuni oleh 36 orang itu diketahui setelah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024.

Saat petugas mendatangi rumah itu, ditemukan fakta kalau jumlah pemilih yang tinggal di dalamnya mencapai puluhan orang.

Dikutip dari Tribun Jabar, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah, berdasarkan hasil pendataan, ada 18 KK atau sebanyak 48 jiwa yang tinggal di rumah tersebut.

"Betul, temuan dari petugas di wilayah Kelurahan Citeureup ada satu rumah yang ditempati oleh 18 KK atau 46 jiwa," kata Yosi, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Temuan satu rumah dihuni oleh puluhan orang ini menurut Yosi baru pertama kali ditemukan oleh pihaknya.

"Sampai saat ini belum ada di kelurahan lainnya," ujar Yosi.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Cimahi Utara, Yuda menambahkan, di rumah itu ada 34 pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih sementara Pilkada 2024.

Sementara 13 orang lainnya belum menjadi pemilih karena usianya belum memenuhi syarat.

"Keluarga tersebut tinggal di rumah dengan luas sekitar 6x8 meter persegi. Agar semua anggota keluarga bisa tinggal, rumah tersebut disekat-sekat," jelasnya.

Baca juga: Detik-detik Ketua Osis SMAN 1 Cawas Tewas Tersetrum di Kolam Sekolah, Berikut Kesaksian Teman Korban

Sementara itu salah satu penghuni rumah bernama Sri Aminah (64) mengaku rumahnya dihuni oleh keluarganya yang terdiri dari adik, anak dan cucu.

Rumah itu sudah ditempati sejak 42 tahun silam atau tepatnya sejak 1982.

"Rumah ini sudah ada sejak tahun 1982. Ditempati sama adik, anak, dan cucu saya," ucap Sri, Senin (8/7/2024).

Menurut Aminah, rumah berukuran 6x8 milik keluarganya iti hanya disekat.

Masing-masing sekat dihuni oleh 4-5 orang.

"Sudah sejak dulu tinggal di sini, kondisinya memang begini. Jadi, ada yang tinggal di atas dan kamar. Kalau saya tidur cuma ngampar di ruang tengah," terangnya.

Di rumah Sri, hanya ada satu kamar yang terletak di lantai dua, satu kamar mandi berukuran 1x1,5 meter tanpa bak mandi.

Mereka menggunakan galon dan jeriken bekas untuk mengangkut dan menampung air.

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, Sri serta keluarganya mengandalkan sumber air yang disediakan pihak RW di lokasi yang cukup jauh.

Kesulitan ekonomi tiap keluarga yang tinggal di rumah itu membuat mereka tidak mampu membeli pipa dan bak mandi.

"Rumah ini sudah tua, kadang bocor, ingin direnovasi tapi tidak punya uang. Angkut (air) mending pakai galon karena tidak ada uang untuk beli pipa," ungkapnya.

Lurah Citeureup, Rusli Sudarmadi menjelaskan dari 18 KK yang tercatat, sebanyak 4 KK sudah pindah dari rumah itu.

Mereka memilih untuk mengontrak di sekitar rumah itu.

"Dari 18 KK ini terdiri 46 jiwa dan semuanya terdata saat pelaksanaan coklit. Tapi saya pastikan yang saat ini tinggal di rumah ini 14 KK atau 36 jiwa," jelasnya.

"Dengan luas seperti ini (6x8 meter persegi) tidak mungkin 46 jiwa masuk semua, tapi 4 KK itu secara domisili belum berpindah secara kependudukan, jadi semua alamatnya masih di sini," papar Rusli.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi telah mengetahui kondisi rumah tersebut sejak masa kepemimpinan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija.

"Waktu zamannya wali kota Ibu Atty, sudah dilakukan intervensi berupa bantuan-bantuan. Hanya memang seiring waktu, kami baru mengetahui informasi belakangan ini," tutur Dikdik, di rumah tersebut, Selasa (9/7/2024).

Dia mengakui bahwa kondisi rumah Sri dan keluarganya sangat memprihatikan.

Karena itu, dia berjanji, pihaknya akan membahas hal ini dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Cimahi.

"Insya Allah akan kami tindaklanjuti, dibahas dengan SKPD. Kami akan assessment sehingga tahu persis apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan atau membantu keluarga ini," janjinya.

Dikdik melanjutkan, pemkot menyediakan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) untuk warga Cimahi, namun jumlahnya masih terbatas.

"Sebetulnya kami sudah menyiapkan Rusunawa, diperuntukkan untuk saudara kita yang membutuhkan hunian, tapi jumlahnya memang terbatas," beber Dikdik.

Dia pun berjanji, setelah adanya kasus ini pihaknya akan lebih selektif agar Rusunawa tersebut bisa dihuni oleh warga Cimahi yang benar-benar membutuhkan.

"Mungkin nanti salah satunya dengan proses selektif sehingga orang yang menempati Rusunawa ini adalah orang yang memenuhi kriteria," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved