PPDB 2024

9 Siswa Disabilitas yang Terlempar dari PPDB SMP Kota Yogya Bersedia Disalurkan ke Sekolah Swasta

Sebanyak 39 anak berkebutuhan khusus gagal masuk SMP negeri di Kota Yogya setelah terpental dari proses PPDB jalur afirmasi disabilitas.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
ppdb
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 39 anak berkebutuhan khusus gagal masuk SMP negeri di Kota Yogya setelah terpental dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) jalur afirmasi disabilitas .

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta pun telah menyiapkan sejumlah sekolah swasta, untuk menampung anak-anak difabel itu.

Kepala UPT Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kota Yogyakarta , Aris Widodo, mengatakan, dari 39 calon siswa, 9 di antaranya sudah mengambil berkas pendaftaran ke pihaknya.

Selanjutnya, mereka akan disalurkan menuju sekolah swasta yang bekerjasama dengan Disdikpora Kota Yogya, selaras dengan keinginan siswa.

"Jadi, mereka sudah mengambil berkas ke ULD, kemudian kami berikan ke (sekolah) swasta yang mereka pilih," katanya, Selasa (9/7/2024).

Deretan sekolah tersebut, antara lain, SMP Muhammadiyah 9, SMP Muhammadiyah 10, SMP Muhammadiyah 4, SMP Muhammadiyah 7, SMP Muhammadiyah 1, SMP Perintis, SMP Taman Dewasa Taman Siswa dan SMP Taman Dewasa Jetis.

Kemudian, ada dua sekolah yang turut mengusulkan untuk menerima para siswa berkebutuhan khusus itu, yakni SMP Perak dan SMP Piri 2 Yogyakarta.

"Kalau memilih sekolah itu, siswa akan mendapat Jaminan Pendidikan Daerah (JPD), besarannya Rp4 juta per tahun. Rp1 juta untuk pribadi kebutuhan siswa, lalu yang Rp3 juta untuk biaya operasional sekolah selama setahun," jelasnya.

Namun, ketika yang bersangkutan memilih sekolah dengan biaya operasional di atas ketetapan JPD, maka menjadi beban atau tanggungjawabnya sendiri.

Pasalnya, lanjut Aris, kekuatan JPD yang digelontorkan dari APBD Kota Yogyakarta maksimal hanya Rp4 juta per tahun untuk masing-masing siswa difabel.

"Karena (biaya operasional) sekolah kan bervariasi. Ada sekolah yang murah, terus yang favorit pasti biayanya tinggi. Nah, itu mereka tanggungjawab sendiri, karena plafonnya JPD hanya Rp4 juta," ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa Disdikpora tidak membatasi waktu pengambilan berkas bagi 39 calon siswa yang terpental dari PPDB SMP jalur afirmasi disabilitas, untuk mengakses deretan sekolah swasta itu.

Menurutnya, pemerintah siap memfasilitasi mereka sampai mendapat sekolah, sekaligus memperoleh akses pendidikan yang benar-benar layak.

"Kami tidak membatasi, kami layani sampai dapat sekolah. Sebenarnya, yang jadi tanggung jawab kami itu kepastian mendapat sekolahnya, bukan masalah ke swasta atau negerinya," ujarnya. 

Oleh sebab itu, Aris pun tidak memahami alasan 30 jebolan PPDB SMP jalur afirmasi disabilitas lainnya yang belum melakukan pengambilan berkas untuk mengakses sekolah swasta.

Meski demikian, pihaknya tidak akan menempuh upaya jemput bola, karena ada kemungkinan mereka memilih sekolah lain yang tidak bekerjasama dengan Disdikpora Kota Yogya.

"Mungkin mereka sudah dapat sekolah, bisa jadi seperti itu, karena ada yang mau kami salurkan, tapi ternyata sudah daftar ke (SMP) Muhammadiyah 2," jelasnya.

"Padahal, itu bukan yang mengajukan diri, tapi daftar zonasi dan diterima di sana, ada yang seperti itu. Jadi, tidak harus lewat kami," imbuh Aris. 

Konsekuensinya, karena mereka mendaftar tidak melalui ULD dan di luar sekolah yang menjalin kerja sama, JPD pun tidak dapat dicairkan.

Menurutnya, orang tua atau wali calon peserta didik juga sudah memahami peraturan tersebut, sehingga keputusan mutlak di tangan masing-masing.

"Jadi, kalau tidak daftar lewat ULD dan bukan lemparan dari sekolah negeri, mereka tidak bisa mendapat JPD. Kecuali, dia miskin, ya, JPD-nya dari KMS (Kartu Menuju Sejahtera) itu," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved