Dugaan Malapraktik di Sebuah Klinik di Gunungkidul, IDI Gunungkidul Tunggu Keputusan MKDKI
IDI Kabupaten Gunungkidul menyerahkan dugaan malapraktik ini kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gunungkidul buka suara terkait dugaan adanya malapraktik di klinik RSIA Allaudya di Jalan Karangmojo- Wonosari, Selang III, Selang, Kapanewon Wonosari.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gunungkidul, dr Diah Prasetyorini, mengatakan pihaknya menyerahkan dugaan malapraktik ini kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
"Karena prosesnya berada di sana. Jadi, kita menunggu, karena dokter yang bersangkutan juga bagian dari Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Kalau dari IDI karena kan kami ada badannya dan salah satunya MKDI dan ini sudah ranahnya di MKDI, jadi kami yang di IDI tinggal mengikuti proses yang ada, apapun hasilnya nanti MKDI yang menyelesaikan," ujarnya saat dikonfirmasi di RSUD Wonosari, pada Senin (8/7/2024).
Saat disinggung soal harus adanya dalam penanganan pasien harus ada informed concent dalam memutuskan suatu tindakan, Dia menjawab bahwa dari IDI apapun tindakan harus ada persetujuan tindakan, baik lisan maupun tertulis.
"Kalau kasus kemarin setahu saya informed concent sudah ada untuk persalinan, untuk vakum saya tidak tahu. Memang dari satu pihak menyebutkan ada komunikasi (untuk tindakan) sedangkan dari satu pihak menyebutkan tidak ada komunikasi. maka dari itu, posisi kami di tengah. Posisi kami bukan untuk mengadili,"ujarnya.
Baca juga: Polda DIY Selidiki Dugaan Malpraktik di Sebuah RS di Kota Jogja, Korban Alami Gangguan Penglihatan
Sementara itu, selama proses ini masih berlanjut.
Diah menuturkan, untuk saat ini dokter yang bersangkutan masih diperbolehkan untuk menjalani praktik.
"Tetap boleh, selama proses ini yang bersangkutan masih diperbolehkan praktik, karena yang memutuskan tidak boleh praktik adalah MKDI. Nanti ,dari MKDI yang menyampaikan setelah adanya audit, kalau terbukti itu baru keputusan dari MKDI,"tuturnya.
Kronologi Dugaan Malapraktik
Sebelumnya, peristiwa dugaan malapraktik berawal dari pengaduan seorang ibu bernama Nurul Hidayah Isnaniyah (34), ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), pada Juni 2024 lalu.
Aduan dikarenakan adanya dugaan malapraktik saat Nurul Hidayah Isnaniyah menjalani persalinan yang ditangani dr Anita Rohmah, Sp.OG, di RSIA Allaudya, pada April 2023 lalu.
Kejadian dugaan malapraktik ini membuat tangan sebelah kiri bayinya menjadi lumpuh.
Nurul menceritakan, kronologi bermula saat dirinya melakukan pemeriksaan awal kehamilan pada 2 April 2023.
Pemeriksaan dilakukan yakni Vaginal Touch (VT) oleh bidan yang menyatakan masuk persalinan dengan pembukaan 2 tipis.
Kemudian, pada hari yang sama pihaknya diarahkan ke kamar perawatan karena khawatir bayi lahir jika pulang ke rumah.
"Saat itu saya pun mengambil kelas perawatan VIP,"ujarnya.
Kemudian pada 3 April 2023, dilakukan VT oleh bidan dikatakan masih pembukaan 3 tipis.
Kemudian, karena merasakan kontraksi yang sangat sakit dirinya meminta kepada sang suami untuk tindakan Sectio Caesarea atau operasi sesar.
Suami Nurul meminta bidan untuk berkonsultasi ke dr Anita.
Namun pihaknya diminta menunggu lagi agar persalinan dapat dilakukan secara normal.
Baca juga: Jemaah Haji Kabupaten Gunungkidul Kembali ke Tanah Air, 1 Orang Masih Dirawat di Arab Saudi
Masih di hari yang sama pukul 11.35 WIB, dr Anita masuk ke ruang tindakan, lalu menyatakan sudah pembukaan 10.
Dia mengatakan, dr Anita melakukan vakum tanpa informed concent yang seharusnya ditandatangani oleh suaminya.
Pukul 11.55 WIB, bayi Nurul lahir dengan kondisi berat bayi baru lahir (BBL) 4.800 gr dan panjang 52 cm.
“Saya dan suami sangat terkejut dan khawatir, karena bayi kami sebegitu besar. Kami khawatir,” ucapnya.
Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, dokter spesialis lain di RSIA Allaudya merujuk bayinya ke RSUD Wonosari, sebab besarnya bayi, sehingga perlu ada pemeriksaan dan observasi lanjutan.
“Dokter ini juga menyampaikan bahwa akibat proses persalinan pada saat bahu bayi coba dilahirkan, terjadi distosia bahu, dan tidak ada gerakan lengan sebelah kiri bayi saya. Kemungkinan bayi saya mengalami erbs palsy,” lanjutnya.
Kemudian, dari hasil rontgen menunjukkan tidak ada patah tulang atau kelainan pada lengan bayi.
Dokter jaga di UGD RSUD Wonosari memperkirakan ada masalah pada syaraf bayinya.
Atas kejadian ini, pada 26 Maret 2024, mediasi sempat dilakukan antara Nurul dengan dr Anita Rohmah, perwakilan RSIA Allaudya dan perwakilan IDI Gunungkidul dengan disaksikan Unit Krimsus Polres Gunungkidul.
“Setelah dari mediasi itu, tidak ada kabar lagi dari Polres maupun dr. Anita, kami anggap ini deadlock. Maka dari itu kami melaporkan dugaan malapraktik ini ke MKDKI,” jelasnya.
Sementara itu, dr Anita Rohmah mengaku belum dapat memberikan pernyataan perihal kelumpuhan pada lengan kiri bayi yang ditangani tersebut. (*)
Malapraktik
klinik
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
IDI Kabupaten Gunungkidul
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (
Sukses Buka 38 Cabang, Ini 3 Kunci Berbisnis Ala Klinik Gigi Dentes |
![]() |
---|
Cerita Mantan Perawat Klinik Gigi Asal Boyolali Digugat Rp 120 Juta Oleh Mantan Bosnya |
![]() |
---|
Dinas Koperasi dan UKM DIY Siapkan Klinik Koperasi untuk Dampingi Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Duwa Dental Hadir di Kadipiro, Cabang Pertama dari Duwa Dental Palagan |
![]() |
---|
Dokter di Jogja Doa Bersama Prihatin Mutasi Mendadak Kemenkes: Dampaknya ke Pasien |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.