KPU Sleman Sebut 10 Caleg Terpilih di Sleman Belum Laporkan LHKPN
Masih ada waktu bagi caleg terpilih untuk menyerahkan laporan LHKPN sebagai syarat pelantikan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman meminta kepada para calon legislatif (caleg) terpilih di Pileg 2024, untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab, pelaporan harta kekayaan ini sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pelantikan.
"Sampai pagi ini kurang 10 calon terpilih (yang belum menyerahkan laporan LHKPN)," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, KPU Sleman, Aan Noor Muhlisoh, Jumat (5/7/2024).
Menurut dia, semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sleman sudah melaporkan LHKPN.
Bahkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai NasDem, semua caleg terpilihnya sudah lengkap melaporkan LHKPN.
Sedangkan partai lainnya sudah melaporkan, namun ada yang belum lengkap.
"Semua, 8 Parpol, sudah menyampaikan (LHKPN). Hanya saja ada yang belum lengkap. Ada yang masih kurang 1 atau 2 calon karena masih menunggu tanda terima dari KPK," terang dia.
Baca juga: Jadi Syarat Pelantikan, Anggota DPRD DIY Terpilih Diminta Segera Laporkan LHKPN
Masih ada waktu bagi caleg terpilih untuk menyerahkan laporan LHKPN sebagai syarat pelantikan.
Regulasi penyerahan LHKPN ini diatur dalam peraturan KPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu. Dalam pasal 52 ayat 2 diatur bahwa LHKPN diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Rencananya pelantikan caleg terpilih dilaksanakan pada 12 Agustus 2024, maka sesuai regulasi pelaporan ditunggu paling lambat tanggal 21 Juli 2024.
Jika sampai batas akhir tidak melaporkan, maka calon legislatif terpilih namanya terancam tidak diikutkan dalam usulan sebagai wakil rakyat yang bakal dilantik.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, sebelumnya mengatakan sebelum dilantik calon legislatif terpilih memang harus melengkapi sejumlah persyaratan yang ada.
Satu di antaranya menyerahkan laporan LHKPN. Setelah pelaporan terkumpul maka untuk mekanisme pelantikan wakil rakyat ini akan diusulkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Sleman.
"Jadi setelah terkumpul maka kami menyerahkan usulan kepada Gubernur, melalui Bupati. Untuk batas waktu pelaporan (LHKPN), paling lambatnya 21 hari sebelum pelantikan," kata dia.(*)
| KPU Sleman Luncurkan Budaya Kerja Handarbeni |
|
|---|
| HARTA KEKAYAAN Brian Yuliarto Mendikti Saintek Berdasar Elhkpn.kpk.go.id: Tanah dan Bangunan |
|
|---|
| Wow, Harta Raffi Ahmad Tembus Rp 1 Triliun, Paling Banyak Berupa Tanah dan Bangunan |
|
|---|
| Ada Menteri yang Hartanya Rp 5,4 Triliun, Siapa Itu? |
|
|---|
| Komentar Bupati Sleman Terpilih Soal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-LHKPN.jpg)