Polisi Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Vietnam Lewat YIA Kulon Progo

Tim gabungan Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) lewat Yogyakarta International Airport (YIA)

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati (kanan) menunjukkan botol berisi 2 ribu BBL yang sudah diawetkan saat jumpa pers pada Selasa (02/07/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim gabungan Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) lewat Yogyakarta International Airport (YIA), Kapanewon Temon.

Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan upaya penyelundupan digagalkan pada 14 Mei 2024 lalu sekitar pukul 17.30 WIB di YIA.

"Awalnya dari petugas keamanan bandara yang mencurigai isi dari 2 buah koper saat pemeriksaan X-ray," jelas Nunuk saat jumpa pers pada Selasa (02/07/2024).

Petugas bandara langsung menghubungi petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY. Sebab mereka mencurigai benda mencurigakan dalam koper tersebut adalah BBL.

Kecurigaan mereka pun terbukti karena saat dibuka, 2 koper berisi sekitar 80 ribu ekor BBL yang diselipkan di antara berbagai barang. Menurut Nunuk, nilai dari 80 ribu ekor BBL tersebut kurang lebih sekitar Rp 1,6 miliar.

"Saat itu petugas sempat berupaya mencari pemilik koper, namun ternyata sudah tidak ada di bandara," ujarnya.

Setelah penyelidikan, terungkap pelaku berinisial DW (43), pria asal Buleleng, Bali yang bertindak sebagai kurir dari penyelundupan BBL tersebut. Nunuk mengatakan DW diamankan di Denpasar, Bali. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, BBL tersebut hendak diselundupkan ke Vietnam. Upaya penyelundupan pun diduga melibatkan jaringan internasional.

Baca juga: Diduga Sakit, Pengendara Ditemukan Tewas di Balik Kemudi Mobil

"Ada beberapa terduga pelaku lainnya yang masih kami selidiki hingga kini," kata Nunuk.

DW dikenakan Pasal 27 Angka 26 Jo Pasal 27 Angka 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 

Adapun DW terancam hukuman penjara maksimal selama 8 tahun. Saat ini ia ditahan di Mako Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

DW mengaku sudah 2 kali melakukan penyelundupan lewat YIA. Upaya pertama dilakukan bersama rekannya, seorang warga asing yang disebutnya sebagai "Mister Ko".

"Awal kenal dengan Mister Ko saat pertama kali melakukan penyelundupan," ujar pria yang berprofesi sebagai pedagang ikan hias tersebut.

DW dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta sebagai kurir BBL. Namun, ia mengaku tidak tahu seberapa banyak BBL yang diselundupkan, lantaran ia hanya menerima sudah dalam bentuk koper.

Seluruh dokumen seperti paspor hingga tiket yang kini diamankan sebagai barang bukti pun disiapkan untuk DW. Nahas, di upaya kedua ia gagal dan kini harus membekuk di tahanan.

"Sejak diamankan sampai sekarang belum ada komunikasi dengan Mister Ko itu," kata DW.(alx)


 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved