INFO Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Jawa Tengah, Berlaku hingga Desember 2024
program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Mei hingga Desember 2024. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Mei hingga Desember 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024), terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:
1. Pembebasan BBNKB II
Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:
Harus membawa sepeda motor untuk cek fisik
Bawa STNK BPKB KTP pemilik baru Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
2. Diskon pajak tahun berjalan
Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.
Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.
Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa:
* STNK
* KTP
* Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
* BPKB (khusus pajak lima tahunan).
3. Pembebasan biaya pajak progresif
Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen seperti:
* STNK
* KTP
* Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
* BPKB (khusus pajak lima tahunan).
4. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor
Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.
Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.
Syarat mengikuti keringanan tunggakan PKB di Jawa Tengah, antara lain:
* STNK
* KTP
* Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
* BPKB (khusus pajak lima tahunan).
Masyarakat yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2024 tersebut dapat langsung mendatangi Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. (*)
Senyum Gembira Nenek Endang Setelah Terima Kabar Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Siar Dihentikan Polisi |
![]() |
---|
Indosat Gandeng Erafone dan Oppo Hadirkan Festival Belanja di Jateng dan DIY |
![]() |
---|
Kasus Motor Pelat Merah Samsat Terdaftar Purworejo Nunggak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Kisah Pria Klaten Pemenang Desain Logo Hari Jadi ke-80 Jateng, Sering Kalah Lomba Tapi Terus Mencoba |
![]() |
---|
Polisi Amankan 11 Peserta Demo Pati yang Diduga jadi Provokator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.