Majelis Hakim PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Bukannya mendapatkan pengurangan, hukuman Andhi Pramono malah diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase foto Tribunnews/Instagram @andhipramono_/Twitter @PartaiSocmed
Kolase foto Andhi Pramono dan rumah mewah di Cibubur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Upaya banding yang diajukan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak membuahkan hasil.

Bukannya mendapatkan pengurangan, hukuman Andhi Pramono malah diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan banding, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai oleh H. Herri Swantoro dengan Anggota Majelis Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo dengan panitera Fajar Sonny Sukmono tersebut menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara.

Hukuman itu lebih berat 2 tahun dibandingkan dengan putusan tingkat pertama dimana Andhi Pramono saat itu dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Putusan Nomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024.

Baca juga: Jokowi-Prabowo Ikut Upacara 17 Agustus di IKN

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian bunyi putusan seperti yang dikutip dari Kompas.com yang melansir situs PT DKI, Selasa (11/6/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu dianggap telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189.

Gratifikasi ini disebut diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang dalam bentuk rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000 serta 409.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 4.886.970.000.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved