Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Bos Rental di Pati, Kapolda Jateng Sebut Tersangka Bisa Bertambah

Polda Jateng akan memburu seluruh pelaku yang terlibat aksi main hakim sendiri hingga menyebabkan satu korban tewas dan tiga lainnya luka berat.

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyebut jumlah tersangka kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang bos rental mobil di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, masih berpotensi bertambah.

Sebelumnya, Polresta Pati telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37) dan AG (35).

Terbaru, polisi juga menetapkan M (37) sebagai tersangka karena berperan menendang seorang korban yang mengalami luka.

Sehingga, saat ini tercatat sudah ada empat tersangka yang diamankan polisi.

"Kemarin sudah kami tangkap lagi satu orang. Total tersangka jadi empat," kata Irjen Ahmad Luthfi usai mengikuti upacara tiga pilar di Akmil Magelang, Selasa (11/6/2024).

Luthfi mengatakan, pihaknya akan memburu seluruh pelaku yang terlibat aksi main hakim sendiri hingga menyebabkan satu korban tewas dan tiga lainnya luka berat.

Baca juga: KABAR PERISTIWA MAUT Sukolilo Pati Minggu Ini, Kasus Rental Mobil dan Tawuran Berujung Kematian

Sejauh ini polisi juga telah memeriksa 35 saksi untuk mengungkap perkara tersebut.

"Polda Jawa Tengah telah menerjunkan tim lengkap dari mulai Dirkrimum dengan Resmobnya, Inafis, dan dokkes kita terkait forensik dan sebagainya karena kita menggunakan scientific crime investigation," tegasnya.

Lebih lanjut, Luthfi juga meminta pelaku pengeroyokan untuk menyerahkan diri. 

Jika tidak, polisi akan segara melakukan penangkapan paksa.

"Saya ingatkan Polda Jateng telah mengantongi nama-nama yang nanti akan kita lakukan upaya paksa. Oleh karena itu segera masyarakat kita yang menjadi potensi pidana segera menyerahkan diri, kita akan sidik tuntas," cetusnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved