Berita Magelang Hari Ini

PT TWC Terima Sertifikat HGB Kampung Seni Borobudur dari Kantor Pertanahan Magelang

HGB Pasar Seni Borobudur ini diberikan kepada Taman Wisata Candi Borobudur dengan jangka waktu hingga 30 tahun.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Penyerahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanah Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko pada Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanah di area Kampung Seni Borobudur di Dusun Kujon kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko pada Jumat (7/6/2024).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang , A Yani, mengatakan HGB Pasar Seni Borobudur ini diberikan kepada Taman Wisata Candi Borobudur dengan jangka waktu hingga 30 tahun.

Di proyek Pasar Seni Borobudur sendiri, PT TWC telah membebaskan sejumlah 37 bidang tanah dengan luas mencapai 4,4 hektar.

“Legalitas tanah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertifikatnya bisa dipakai sesuai ketentuan yang berlaku. Penerbitan sertifikatnya cepat, kurang dari satu bulan sertifikat selesai. Sementara untuk pengadaan tanah kurang dari 3 bulan selesai,” jelasnya.

Direktur Operasi dan Layanan InJourney Destination Management, Mardijono Nugroho mengatakan, diterbitkannya HGB Kampung Seni Borobudur menjadi amanah sekaligus bentuk kolaborasi intensif antara berbagai pihak.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Komunitas Ecoprint Magelang Tanam 80 Bibit Pohon

Terlebih pembangunan infrastruktur yang maju juga membutuhkan kepastian hukum untuk menjaga pertumbuhan investasi dan meningkatkan laju perekonomian, yang berdampak langsung bagi masyarakat di sekitarnya.

"Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan infrastruktur yang ada sehingga selaras dengan upaya peningkatan pariwisata berkualitas di kawasan Borobudur dan Magelang secara luas, memberikan manfaat jangka panjang, dan menjadi perwujudan tata kelola yang baik," pungkasnya.

Penjabat (Pj) Bupati Magelang, Sepyo Achanto menjelaskan, penerbitan sertifikat HGB ini merupakan salah satu proses dari pembangunan Kampung Seni Borobudur sebagai salah satu pilar utama dari pengelolaan kawasan Borobudur .

“Prosesnya difasilitasi BPN untuk mempercepat pembangunan Kampung Seni Borobudur ini. Jadi terus berproses, baik pembangunan, pemindahan pedagang, penataan terus berjalan.” jelas Sepyo Achanto.

Pembangunan Kampung Seni Borobudur ini diharapkan bisa mengangkat potensi daerah dan menggerakkan kesejahteraan warga sekitar.

“Pemerintah menata ini untuk kebaikan, baik untuk kebudayaan, lingkungan, ekonomi, bagi seluruh stakeholder yang ada di sini juga. Semoga, penataan ini mengangkat kabupaten Magelang ini secara internasional dengan menghadirkan kawasan yang sesuai standar internasional,” pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved