Menteri PUPR dan Menkeu Setuju Program Tapera Ditunda Dulu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat untuk menunda kebijakan potongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/NICHOLAS RYAN ADITYA
Menteri PUPR Basuki dan Menkeu Sri Mulyani datang ke rumah Megawati Soekarnoputri untuk silaturahmi Lebaran 2024, Rabu (10/4/2024) pagi. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat untuk menunda kebijakan potongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal itu menyusul banyaknya penolakan dari kalangan masyarakat.

"Jadi kalau misalnya ada usulan (penudaan), apalagi DPR misalnya, ketua MPR untuk diundur, menurut saya dan saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) juga kita akan ikut (sepakat menunda)," kata Basuki usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024) seperti yang dikutip dari Surya.co.id.

Basuki mengungkapkan, aturan soal Tapera ini sebenarnya sudah mulai di susun oleh pemerintah sejak 2016 silam.

Kemudian, bersama Sri Mulyani, Basuki melakukan pengecekan kredibilitas, hingga akhirnya pemungutan iuran diundur hingga 2027.

Jika memang belum siap untuk di jalankan, menurutnya program Tapera tidak perlu tergesa-gesa untuk dijalankan.

"Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian kami dengan Bu Menteri Keuangan dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust. Sehingga kita undur ini sudah, sampai 2027," ujarnya.

Baca juga: Buntut Polemik Tapera, Ini Langkah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Basuki pun mengaku setuju jika DPR atau MPR mengusulkan iuran Tapera diundur.

Sebab program Tapera menurutnya harus melihat kesiapan masyarakat.

Subsidi itu kewajiban negara

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP Irine Yusiana Roba Putri, melontarkan kritik pedas terkait potong gaji karyawan untuk iuran Tapera.

Dia menegaskan bahwa subsidi itu kewajiban negara, bukan sesama warga negara.

"Kadangkala ada beberapa dari pemerintah yang mengatakan, 'Ya itu kalau yang mampu nanti untuk subsidi yang tidak mampu'. Mohon maaf, Pak, subsidi itu kewajiban negara, bukan sesama warga negara memberi subsidi," katanya.

"Kalau sesama warga negara namanya gotong royong. Dan alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab dari tantangan yang masyarakat hadapi. Jadi, Pak, mohon penjelasan tentang Tapera," pungkasnya.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved