Berita Bantul Hari Ini

Kasus ASN Selingkuh di Bantul, Kini Dijatuhi Sanksi Pembebasan Tugas

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bantul yang terlibat kasus selingkuh, kini dijatuhi sanksi pembebasan jabatan.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
freepik
Ilustrasi Selingkuh 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bantul yang terlibat kasus selingkuh, kini dijatuhi sanksi pembebasan jabatan.

"Yang bersangkutan itu kan merupakan seorang guru olahraga. Jadi, sekarang beliau enggak jadi guru tapi jadi staf bagian tertentu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, kepada awak media, di sela-sela tugasnya, Kamis (6/6/2024).

Ia pun tidak membeberkan posisi yang bersangkutan akan bekerja di bagian mana.

Baca juga: Seorang ASN di Bantul Selingkuh, Bupati Abdul Halim: Pasti Ada Punishment Sesuai Amal Perbuatan

Namun, dipastikan masih berada di lingkungan organisasi perangkat daerah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

"Nanti efektif berlakunya sanksi itu pada sekitar pertengahan Juni 2024. Karena kan ada masa berlakunya sendiri setelah hari ke-15 penjatuhan sanksi," jelasnya.

Artinya, pada saat ini, yang bersangkutan masih memiliki hak sebagai guru dan mengajar di suatu institusi pendidikan di Kabupaten Bantul.

"Pemberian punishment itu kami lakukan sesuai peraturan kedisiplinan yang ada dan punishment atau sanksi itu masuk dalam kategori berat sedang," jelas dia.

Atas kejadian itu, kini, pihaknya kembali menkankan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantul untuk taat kepada aturan kedisiplinan pegawai ASN dan menjaga nama baik institusi dengan benar.

"Apalagi kalau dilihat dari trennya, kasus perselingkuhan itu selalu ada dari tahun ke tahun. Memang, jumlahnya segitu-segitu aja, tidak banyak, tidak sampai sepuluh per tahun," katanya

Diberitakan sebelumnya, seorang ASN laki-laki di Kabupaten Bantul harus menjalani proses penyelidikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul seusai dilaporkan selingkuh dengan non ASN.

Kasus selingkuh itu dilakukan oleh seorang guru di Bantul dan dilaporkan sejak beberapa bulan yang lalu.

Namun, pihaknya enggan membeberkan siapa yang melaporkan hal itu. (nei) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved