Menlu Retno: Indonesia Akan Gunakan Semua Pengaruh Hadang Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Indonesia akan menggunakan seluruh pengaruh yang dimiliki untuk menghadang veto terkait keanggotaan penuh Palestina di PBB

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, seusai memberikan kuliah umum di Balai Senat UGM, Senin (3/6/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, memastikan Indonesia akan menggunakan seluruh pengaruh yang dimiliki untuk menghadang veto terkait keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Hal itu ia ungkapkan di depan wartawan usai mengisi kuliah umum Diplomasi Indonesia untuk Palestina di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (3/6/2024).

“Di Majelis Umum, kita bisa lihat, dukungannya banyak sekali (untuk Palestina). Akan tetapi, faktanya, sistem di PBB mengatakan, pengesahannya ada di Dewan Keamanan PBB,” jelas dia.

Diketahui, pada 10 Mei 2024, Majelis Umum PBB mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.

Dukungan itu sangat besar, berasal dari 143 negara yang setuju dari 193 negara yang ada, termasuk Indonesia.

Namun, ada sembilan negara tidak setuju, diantaranya Amerika Serikat dan Israel dan 25 negara abstain.

Resolusi tersebut tidak otomatis menjadikan Palestina sebagai negara anggota PBB karena memang harus disetujui terlebih dahulu oleh Dewan Keamanan PBB.

Baca juga: Forum Tokoh Umat DIY Desak Pemerintah Kirim Pasukan untuk Hentikan Pembantaian di Palestina

Akan tetapi, adanya hasil dari majelis ini, bisa menjadi rekomendasi ke Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali masalah tersebut dengan baik.

Sebelumnya, pada 18 April 2024, Amerika Serikat sempat mem-veto draf resolusi Palestina menjadi anggota PBB.

Sehingga, kekhawatiran resolusi tersebut akan diveto oleh anggota Dewan Keamanan PBB muncul cukup besar.

Dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB muncul tujuh bulan setelah perang antara Israel dan kelompok Hamas di Jalur Gaza di bulan Oktober 2023, dan ketika Israel memperluas permukiman di Tepi Barat yang diduduki, yang oleh PBB dianggap ilegal.

Saat ini, Palestina hanya menjadi Negara Pengamat Permanen atau Permanent State Observer.

Baca juga: ALL EYES ON RAFAH: Apa yang Dilakukan Israel di Kota Rafah Palestina? Bagaimana Tanggapan Amerika?

Di tahun 1974, Palestina sempat mendapatkan status Pengamat Tidak Tetap lantaran PBB baru mengenali Palestine Liberation Organization (PLO) sebagai representatif dari orang Palestina.

Baru pada 2012, Palestina menjadi Negara Pengamat Permanen dan kini sedang memperjuangkan status keanggotaan penuh di PBB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved