Kejagung Bongkar Pemalsuan Emas Antam, Total Ada 109 Ton, Beredar Sejak 2010 Hingga 2022
Enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam diduga memalsukan emas merek Antam.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam diduga memalsukan emas merek Antam.
Tak tanggung-tanggung, jumlah emas yang dipalsukan jumlahnya mencapai 109 ton.
Pemalsuan emas Antam ini dilakukan selama 12 tahun oleh para terduga pelaku, terhitung mulai 2010 hingga 2022.
Dalam menjalankan aksinya, modus pelaku yakni melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.
Kasus pemalsuan emas Antam inipun terendus oleh Kejaksaan Agung.
Enam mantan GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam pun sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan emas Antam tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan selama 12 tahun melakukan aksinya, total sudah mengedar 109 ton emas.
"Dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," katanya saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
"Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat tadi," ujarnya.
Kuntadi mengungkapkan, para pelaku menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan dan pemurnian serta pencetakan logam mulia.
Namun, mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.
"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," katanya.
Para tersangka dimaksud yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dari beragam periode.
TK, GM UBPP LM Antam periode 2010–2011
HM periode 2011–2013
GM periode 2013–2017
ID periode 2021–2022
HM, MA, ID, dan TK langsung ditahan.
HM, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara TK di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Sementara dua tersangka lainnya, GM dan AH tidak dilakukan penahanan karena sedang terjerat dalam perkara lain. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.