5 Fakta Perempuan Yogya Tewas setelah Suntik Silikon untuk Payudara Seharga Rp12,5 Juta
Seorang perempuan berinisial PK (27), warga Kota Yogyakarta meninggal dunia setelah melakukan suntik silikon payudara dengan cara filler.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Seorang perempuan berinisial PK (27), warga Kota Yogyakarta meninggal dunia setelah melakukan suntik silikon payudara dengan cara filler.
Berikut sejumlah fakta tentang kematian PK yang dihimpun tim Tribunjogja.com di lapangan:
1. Salon belum pernah melakukan praktik suntik silikon
PK yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), mendatangi salon kecantikan di wilayah Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman pada Jumat (24/5/2024) untuk berkonsultasi terkait suntik silikon untuk payudara dengan metode filler.
Salon ini belum pernah melakukan praktik semacam itu tetapi menyanggupinya.
Waktu pelaksanaan lalu diatur di hari Sabtu (25/5/2024).
2. PK kejang-kejang saat suntikan silikon kedua sebesar 100 cc
Saat itu, terjadi kesepakatan antara korban dengan pemilik salon maupun karyawan bahwa akan ada sebanyak 500 cc silikon yang disuntikkan dengan pertimbangan melihat kondisi korban.
Nahas, wanita muda tersebut mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia ketika 200 cc silikon disuntikkan.
"Pas dilakukan penyuntikan 100 cc yang pertama, itu posisi korban masih normal. Kemudian disuntik 100 cc kedua baru (korban) kejang-kejang dan (meninggal dunia) di lokasi," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).
3. Ada dua tersangka perkara malpraktik
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan malpraktik ini.
Yaitu, SMT (40) warga Gondokusuman,Kota Yogyakarta selaku pemilik salon dan EK (36) warga Gunungkidul, karyawan salon.
Menurut Adrian, karyawan tersebut mengakunya sebagai mantan perawat namun sudah dua tahun resign dari kerjaan perawat dan kini menekuni kerja di salon-salon.
Baca juga: KRONOLOGI Seorang ASN yang Kejang Lalu Tewas saat Suntik Filler Payudara di Salon Kecantikan Sleman
Kepolisian sudah menggali keterangan melalui ahli, dan perawat seharusnya tidak diperbolehkan menyuntik pasien langsung tanpa pendampingan dari dokter.
Polisi juga masih mendalami status karyawan tersebut, apakah dia memang memiliki izin profesi keperawatan atau di salon kecantikan bertindak atas nama sendiri.
"Ini kita dalami, apakah dia di situ selaku perawat atau individu," katanya.
4. Suntik silikon untuk payudara dibanderol Rp12,5 juta
Adapun untuk biaya, pemilik salon menarif harga Rp2,5 juta per 100 cc silikon yang disuntikkan.
Jika korban dan pemilik salon ada kesepakatan membutuhkan 500 cc berarti harganya sekitar Rp 12,5 juta.
Selama ini, kata dia, berdasarkan keterangan keluarga korban tidak ada keluhan.
Sebab itu, ada kejanggalan kematian korban setelah disuntik 200 cc silikon menggunakan filler sehingga kasus ini dilaporkan ke Polisi.
Menurut Adrian, jenazah korban sudah dilakukan autopsi dan ada beberapa organ yang dibawa ke Laboratorium di Semarang, termasuk alat suntik filler juga dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dokter akan melihat apakah alat suntik dengan kandungan (yang disuntikkan) sudah sesuai apa belum," kata dia.
5. Ini kronologinya
Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto sebelumnya menceritakan Kronologi kejadian bermula ketika Sabtu (25/5/2024) sekira pukul 12.00 siang, korban datang ke salon sendirian mengendari sepeda motor matic.
Tujuan korban ke salon untuk melakukan perawatan dan sudah janjian dengan pemilik salon sehari sebelumnya.
Sesampainya di salon, dilakukan tindakan praktek oleh karyawan dengan cara disuntik filler. Setelah selesai karyawan pergi menuju Klaten.
"Pukul 14:30 WIB (setelah tindakan) korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung, badan gemetar dan muntah-muntah," katanya.
Karena merasa sakit, korban pada pukul 17.00 WIB dibawa ke rumah sakit oleh istri pemilik salon menggunakan mobil aplikasi online. Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada 17.30 WIB.
"Karena pihak keluarga merasa janggal dengan kematian korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," terang dia.
Kedua pelaku, pemilik salon dan karyawan salon disangka melanggar praktek kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Sangkaan pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
6 Shio Lord Hoki Hari Ini Selasa 2 Oktober 2025, Shio Tikus Shio Kerbau Temukan Pintu Kebahagiaan |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari Ini Kamis 2 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Misteri Kematian Arya Daru, Keluarga Desak DPR Usut Vara dan Dion |
![]() |
---|
BMKG: Prakiraan Cuaca di DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Viral Video Siswi SMP Semarang Dievakuasi Ngeyel di Gunung Sindoro, Petugas Sampai Gendong Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.