5 Fakta Perempuan Yogya Tewas setelah Suntik Silikon untuk Payudara Seharga Rp12,5 Juta

Seorang perempuan berinisial PK (27), warga Kota Yogyakarta meninggal dunia setelah melakukan suntik silikon payudara dengan cara filler.

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
Stockphoto
Ilustrasi 

Polisi juga masih mendalami status karyawan tersebut, apakah dia memang memiliki izin profesi keperawatan atau di salon kecantikan bertindak atas nama sendiri. 

"Ini kita dalami, apakah dia di situ selaku perawat atau individu," katanya. 

4. Suntik silikon untuk payudara dibanderol Rp12,5 juta

Adapun untuk biaya, pemilik salon menarif harga Rp2,5 juta per 100 cc silikon yang disuntikkan.

Jika korban dan pemilik salon ada kesepakatan membutuhkan 500 cc berarti harganya sekitar Rp 12,5 juta. 

Selama ini, kata dia, berdasarkan keterangan keluarga korban tidak ada keluhan.

Sebab itu, ada kejanggalan kematian korban setelah disuntik 200 cc silikon menggunakan filler sehingga kasus ini dilaporkan ke Polisi.

Menurut Adrian, jenazah korban sudah dilakukan autopsi dan ada beberapa organ yang dibawa ke Laboratorium di Semarang, termasuk alat suntik filler juga dibawa untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Dokter akan melihat apakah alat suntik dengan kandungan (yang disuntikkan) sudah sesuai apa belum," kata dia. 

5. Ini kronologinya

Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto sebelumnya menceritakan Kronologi kejadian bermula ketika Sabtu (25/5/2024) sekira pukul 12.00 siang, korban datang ke salon sendirian mengendari sepeda motor matic.

Tujuan korban ke salon untuk melakukan perawatan dan sudah janjian dengan pemilik salon sehari sebelumnya.

Sesampainya di salon, dilakukan tindakan praktek oleh karyawan dengan cara disuntik filler. Setelah selesai karyawan pergi menuju Klaten. 

"Pukul 14:30 WIB (setelah tindakan) korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung, badan gemetar dan muntah-muntah," katanya.

Karena merasa sakit, korban pada pukul 17.00 WIB dibawa ke rumah sakit oleh istri pemilik salon menggunakan mobil aplikasi online. Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada 17.30 WIB. 

"Karena pihak keluarga merasa janggal dengan kematian korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," terang dia.

Kedua pelaku, pemilik salon dan karyawan salon disangka melanggar praktek kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Sangkaan pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved