Hasil Perhitungan Terbaru, Nilai Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 T
Berdasarkan perhitungan terbaru yang dilakukan Jampidsus Kejagung, BPKP, serta sejumlah ahli, nilai kerugian kasus itu meningkat jadi Rp 300 triliun
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia masih terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kabar terbaru, nilai kerugian dalam kasus tersebut bertambah cukup besar dari yang diperkirakan sebelumnya.
Jika sebelumnya kerugian diperkirakan sebesar Rp 271 triliun, berdasarkan perhitungan terbaru yang dilakukan Jampidsus Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah ahli, nilai kerugian kasus itu meningkat menjadi sekitar Rp 300 triliun.
Nilai kerugian itu meningkat sekitar Rp 29 triliun.
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan berdasarkan hasil perhitungan ulang yang dilakukan, nilai kerugian dalam kasus timah ini nilainya cukup fantastis.
Nilai kerugian berdasarkan perhitungan yang terbaru ini mencapai Rp 300 triliun.
"Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp 271, ini adalah mencapai sekitar Rp 300 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Didampingi Sejumlah Menteri, Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka Istri Habib Luthfi bin Yahya
Sementara itu Kepala BPKP Yusuf Ateh yang juga hadir dalam konferensi pers menjelaskan, pihaknya terlibat dalam perhitungan kerugian perkara korupsi timah berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.
Dalam proses perhitungan ini, tim BPKP menjalankan tugas sesuai dengan prosedur audit dalam mengumpulkan bukti-buktinya.
Kemudian juga berdiskusi dengan sejumlah ahli.
"Tadi setelah disampaikan Pak Jaksa agung tentang Kerugian keuangan negara telah sekitar 300,003 triliun," ujar dia.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi timah ini, penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Di antaranya Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT; Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Hasil-Perhitungan-Terbaru-Nilai-Kerugian-Kasus-Dugaan-Korupsi-Timah-Tembus-Rp-300-T.jpg)