Berita Sleman Hari Ini

Wanita Muda Tewas Setelah Suntik Payudara di Salon Sleman 

Diduga jadi korban malapraktik, seorang wanita meninggal dunia setelah melakukan suntik payudara di sebuah salon di Tambakbayan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang wanita, berinisial PK, (27 tahun), warga Jetis, Yogyakarta meninggal dunia setelah melakukan suntik payudara di sebuah salon di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman .

Wanita muda tersebut diduga menjadi korban malapraktik. 

Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Kronologi kejadian bermula ketika Sabtu (25/5) sekira pukul 12.00 siang, korban datang ke salon sendirian mengendari sepeda motor matic.

Tujuan korban ke salon untuk melakukan perawatan dan sudah janjian dengan pemilik salon sehari sebelumnya.

Sesampainya di salon, dilakukan tindakan praktik oleh karyawan dengan cara disuntik cairan filler.

Setelah selesai karyawan pergi menuju Klaten. 

Baca juga: Dua Orang Meninggal Dunia Diduga Keracunan di Ngawu, Dinkes Gunungkidul Turunkan Tim Epidemiologi 

"Pukul 14.30 WIB (setelah tindakan) korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung, badan gemetar dan muntah-muntah," katanya, Selasa (28/5/2024). 

Karena merasa sakit, pada pukul 17.00 WIB, korban dibawa ke rumah sakit oleh istri pemilik salon menggunakan mobil aplikasi online.

Berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit, korban tiba di rumah sakit sekira pukul 17.27 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada 17.30 WIB. 

"Karena pihak keluarga merasa janggal dengan kematian korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," terangnya. 

Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Dalam perkara ini, Polisi mengamankan dua orang pelaku.

Yaitu SMT, (40) warga Gondokusuman Yogyakarta sebagai pemilik salon dan seorang karyawan salon berinisial EK (36) warga Gunungkidul.

Mereka disangka, melanggar praktek kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Sangkaan pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009.

"Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Depok Barat," kata dia.( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved