Berita Jogja Hari Ini

Pemda DIY Ajukan Rencana Pembentukan OPD Baru, Fokus ke Pemberdayaan Masyarakat

OPD baru ini akan dibentuk dengan memekarkan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY. Saat ini, rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk pembe

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Hanif Suryo
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY berencana membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

OPD baru ini akan dibentuk dengan memekarkan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY.

Saat ini, rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk pembentukan OPD baru tersebut sedang dibahas oleh panitia khusus DPRD DIY.

Diketahui selama ini Biro Tapem membawahi pemerintahan umum, pemerintahan kalurahan dan kapanewon/kemantren, serta administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Baca juga: Kendala AC MILAN Jika Inginkan Ollie Watkins Striker Aston Villa

Terkait hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan saat ini pembentukan OPD baru telah diajukan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ya baru diajukan belum tahu nanti keputusannya gimana. Tapi untuk pemberdayaan masyarakat desa kita satukan, Dukcapil untuk pendaftaran penduduk urusan dinas yang baru," ujar Sultan.

Terpisah, Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan bahwa OPD yang tengah disiapkan itu merupakan pemekaran dari Biro Tata Pemerintahan Setda DIY yang nantinya fokus pada urusan tiga sektor yaitu pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan reformasi kalurahan.

Adapun selama ini, lanjut Beny, layanan pencatatan sipil masih melekat pada Biro Tapem padahal  di daerah lain urusan pencatatan sipil sudah berbentuk dinas sendiri.

Hal ini disebabkan oleh kebutuhan layanan yang tidak terlalu besar seperti daerah lainnya.

Pembentukan OPD ini juga dilatarbelakangi dari visi misi gubernur tentang reformasi birokrasi kalurahan dan pembangunan wilayah selatan.

"Ditambah pula dengan bantuan teknologi dan hubungan antar pemerintahannya cair dsb maka provinsi yang sifatnya koordinatif cukup. Tapi harus kami tingkatkan jadi satu dinas dan fungsi catatan sipil mesti harus ada," tambahnya.

"Sudah ada pansusnya kita sedang membahas raperdais tentang kelembagaan daerah salah satunya membahas tentang itu," katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, rencana pembentukan OPD baru ini sudah bersepakat dengan pansus DRPD DIY serta telah dibahas secara rinci apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.

Kendati secara umum semuanya telah siap, namun menurut Beny tetap harus jelas fungsi dan ketugasan dari lembaga baru ini ke depannya.

"Rumah besar sudah sepakat nih, tinggal mengisi kamar-kamarnya ruang bidangnya kayak apa, ketugasan bidang kayak apa. Tiga fungsi itu akan jadi satu di dinas yang kami desain dengan pansus," pungkasnya. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved