Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo Dilaporkan ke Gubernur DIY hingga Mendagri, Ini Sebabnya

Singgih Raharjo resmi dilaporkan ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK RI dan Ombudsman RI Perwakilan DIY oleh KPH Aksi Yogyakarta

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Penjabat Wali (Pj) Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK RI dan Ombudsman RI Perwakilan DIY, Senin (29/4/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penjabat Wali (Pj) Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo resmi dilaporkan ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK RI dan Ombudsman RI Perwakilan DIY oleh Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta.

Diketahui, koalisi ini merupakan gabungan dari berbagai pegiat HAM dan antikorupsi yang peduli penegakan HAM dan pemberantasan korupsi di Yogyakarta.

Koordinator Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta), Tri Wahyu, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi pencalonan Singgih Raharjo dalam bursa Wali Kota Yogyakarta 2024, dan diketahui telah mengambil formulir penjaringan calon Wali Kota dari Partai Golkar.

"Kami kaget saat kami membaca di media, saudara Singgih Raharjo mengambil formulir pencalonan Walikota Yogya dalam Pilkada 2024 dari parpol tertentu di Yogyakarta. Saat ditanya wartawan, dia menyebut ada timnya dengan berkata "Ya mengko tak cek ke timku ya" (ya nanti saya cek ke tim saya ya)," ujar Tri Wahyu ditemui saat mengirim laporan ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan, Senin (29/4/2024).

Pantauan KPH Aksi Yogyakarta, iklan layanan masyarakat (ILM) Pemkot Yogyakarta diisi foto besar Singgih Raharjo.

"Iklan selamat datang untuk pemudik di Yogyakarta tapi sampai sekarang tidak dicopot meski sudah selesai arus balik pemudik saat lebaran tahun 2024," ujarnya.

"Kami menemukan di beberapa titik strategis dimana Singgih membuat iklan layanan masyarakat di sekitar GOR Amongraga, di pertigaan Stasiun Lempuyangan dan perempatan Mirota Kampus, itu bukan dana pribadi dan kami duga dari anggaran Pemkot Yogyakarta," lanjutnya.

Pada Senin (29/4/2024) malam, lanjut Tri, juga akan digelar nonton bareng (nobar) laga Timnas U-23 Indonesia yang digelar di Halaman Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta.

Namun dalam poster nonton bareng tersebut justru foto Singgih Raharjo dipasang dengan ukuran yang lebih besar dibandingkan foto pemain Timnas.

"Dia (Singgih Raharjo) juga gelar nobar timnas, di poster yang dicetak wajah dia paling besar sementara STY (Shin Tae-yong) nggak ada. Tentu beda dengan poster yang dicetak Pemda DIY yang juga gelar nobar tapi di poster hanya foto pemain timnas nggak ada foto pejabat publik," kata dia.

Menurut Tri Wahyu, sebagai ASN Pemda DIY, Singgih Raharjo berperilaku partisan dan punya motif politik praktis yang tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai diatur dalam UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN (Pasal 1 angka 6 UU 28 tahun 1999). Pasal 3 angka 7 UU 28 tahun 1999 juga menyebut salah satu asas umum penyelenggaraan negara adalah asas akuntabilitas (penjelasan pasalnya: asas akuntabilitas adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut Tri Wahyu mendesak Gubernur DIY untuk memerintahkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo untuk mencopot semua iklan layanan masyarakat yang bernuansa iklan pengenalan diri jelang Pilkada 2024.

Selain itu, lanjut Tri, pihaknya mendesak agar Pemda DIY menyelidiki tim yang dimaksud Singgih Raharjo untuk mengantisipasi andaikata ada ASN lain yang terlibat dalam agenda politik praktis Singgih Raharjo.

Sementara ke Mendagri RI, Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta mendesak agar Singgih Raharjo dicopot dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta sebelum 22 Mei 2024 sebagai bentuk sanksi/ hukuman atas ASN yang partisan jelang Pilkada 2024 serta tidak dapat menjaga amanah sebagai PJ Walikota Yogya yang mestinya sebagai pelayan publik bukan partisan malah punya motif politik praktis saat masih menjadi PJ Walikota Yogya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved