Gara-gara Tak Dipinjami Rp300 Ribu, Seorang Wanita Bunuh Keponakan Sendiri, Korban Dibungkus Terpal
Gara-gara tak dipinjami uang sebesar Rp 300 ribu, seorang perempuan di Tangerang, LN (40) nekat menghabisi nyawa keponakannya sendiri
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, TANGERANG - Gara-gara tak dipinjami uang sebesar Rp 300 ribu, seorang perempuan di Tangerang, LN (40) nekat menghabisi nyawa keponakannya sendiri.
LN membunuh EV (7) karena sakit hati setelah ibu korban tak meminjami uang sebesar Rp 300 ribu kepadanya pada Senin (22/4/2024) malam lalu.
Korban EV ditemukan dalam kondisi lemas terbungkus terpal pembungkus hio tak jauh dari rumahnya.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa EV akhirnya tidak dapat diselamatkan.
Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan bocah 7 tahun tersebut setelah mendapatkan rekaman CCTC di sekitar lokasi kejadian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus pembunuhan bocah 7 tahun ini bermula saat orangtua korban kebingungan mencari keberadaan anaknya.
Sebab, korban EV yang bermain sejak pukul 07.00 WIB tidak terlihat lagi hingga tengah hari.
Ibu korban yang kebingungan mencari EV akhirnya menghubungi suaminya, A.
Setelah itu WN dan A berusaha mencari keberadaan EV.
Namun hingga magrib, korban belum juga ditemukan.
Baca juga: Diduga Tindak Pencurian, Warga Bantul Alami Kerugian Rp17 Juta
Dibantu oleh warga, orangtua korban akhirnya terus mencari keberadaan EV.
Teka teki menghilangnya EV akhirnya terjawab saat warga menemukan korban terbungkus terpal pembungkus hio.
"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban, sekira 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," ujar dia.
Oleh orangtuanya, EV langsung dilarikan ke Rumah Sakit BUN, Kosambi.
Sayangnya, nyawa korban tak terselamatkan ketika tiba di rumah sakit.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mendapatkan petunjuk hingga akhirnya mengenali terduga pelaku pembunuhan.
Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku pembunuhan mengarah kepada LN yang tak lain adalah tante korban.
"Anggota Reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.
Dari pengakuan pelaku ke polisi, lanjut Zain, pembunuhan itu dipicu oleh rasa sakit hatinya kepada ibu korban.
Sebab, saat pelaku hendak meminjam uang Rp 300 ribu, ibu korban tidak memberinya.
"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatan karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp300 ribu tetapi tak diberikan," ujarnya pada Rabu (24/4/2024).
Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Keluarga Diplomat Arya Mendapat Teror Ketiga, Tim Hukum: Mawar Merah Garis Pesan dari Pihak Tertentu |
![]() |
---|
Istri Mendiang Diplomat Kemlu Arya Daru: Presiden, Mohon Kasus Ini Selesai dengan Baik dan Jujur |
![]() |
---|
Maling Kena Apesnya, Mau Gasak Motor Pelajar, Tapi Dipergoki Pemiliknya, Ditangkap Rame-rame |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Pelaku Pembantaian Mantan Istri di Pacitan, Pelaku Tewas Di Hutan |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bantul, Jaksa Tuntut Terdakwa dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.