Golongan yang Boleh Tidak Menjalankan Puasa Ramadan dan Bisa Membayar Fidyah, Ini Perhitungannya

Beberapa golongan dalam Islam diperbolehkan untuk tidak melaksanakan Puasa Ramadan. Tapi sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah, atau bila

Editor: Kurniatul Hidayah
Vecteezy
Ilustrasi uang 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa golongan dalam Islam diperbolehkan untuk tidak melaksanakan Puasa Ramadan.

Tapi sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah, atau bila masih memiliki kesanggupan mengganti Puasa Ramadan di bulan lainnya.

Dikutip dari Kompas.com , dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus.

Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan dan tak harus menggantikannya di lain waktu.

Adapun beberapa kriteria orang yang bisa mengganti puasa dengan membayar fidyah antara lain sebagai berikut: Orang tua renta yang tak memungkinkan berpuasa Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Baca juga: Polda DIY Lakukan Pengecekan Jalur Kereta Api untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2024

Besaran membayar fidyah Seperti diketahui, fidyah wajib dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa sesuai jumlah hari ditinggalkan untuk satu orang.

Menurut laman zakat.or.id, pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan uang, makanan, atau beras.

Fidyah yang dibayar dengan makanan harus beserta lauk pauknya, dan diberikan kepada fakir miskin untuk sekali makan.

Sementara itu, menurut Ulama Hanafiah, fidyah dalam bentuk beras dibayarkan sekitar 1,5 kilogram per hari.

Fidyah untuk ibu hamil Lebih lanjut, ibu hamil yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan bisa membayar fidyah berupa makanan pokok.

Ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar masing-masing 1,5 kilogram.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan takaran yang sesuai.

Sementara itu, fidyah ibu hamil juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Versi Hanafiyah, membayar fidyah puasa dengan uang berarti memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, dan selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Pembayaran fidyah bisa diwakilkan atau seseorang tidak harus membayar fidyahnya secara langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Fidyah bisa dibayarkan dengan diwakilkan kepada seseorang atau lembaga resmi, karena pembayaran fidyah menjadi bentuk ibadah maaliyah atau harta, bukan fardiyah atau personal yang bersifat fisik.

Terkait dengan waktu pembayarannya, fidyah dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.

Apabila belum tuntas sampai bertemu Ramadan selanjutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fidyah adalah Apa? Ini Pengertian, Kriteria, dan Perhitungannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/04/04/220311226/fidyah-adalah-apa-ini-pengertian-kriteria-dan-perhitungannya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved