Berita Bantul Hari Ini

Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Wilayah Bantul, Paling Banyak Didapatkan di Sewon

Puluhan botol berisi minuman keras (miras) berhasil disita polisi dalam razia yang dilaksanakan selama Ramadan 2024. Razia itu digelar untuk menciptak

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Polres Bantul
Aparat kepolisian sedang menyita minuman keras belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Puluhan botol berisi minuman keras (miras) berhasil disita polisi dalam razia yang dilaksanakan selama Ramadan 2024.

Razia itu digelar untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.

"Kami melaksanakan razia miras untuk memastikan masyarakat aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Sejumlah Harga Bahan Pokok di Purworejo Merangkak Naik Jelang Lebaran 2024

Puluhan miras tersebut, terdiri atas 18 botol miras jenis AL yang didapatkan dari NN (23), warga Sewon, Bantul dan 2 botol miras jenis AL dari RY (39), warga Sewon, Bantul

Selanjutnya, ketika melakukan razia di wilayah Kapanewon Jetis, sejumlah aparat kepolisian juga berhasil menemukan 11 botol miras jenis ciu siap edar milik DP (37), warga Patalan, Jetis, Bantul.

Kemudian, polisi juga berhasil menyita 10 botol minuman keras berbagai merek milik AY (41), warga Kretek, Bantul.

“Total, 41 botol miras yang diamankan. Miras ini disita karena berpotensi memicu keributan di masyarakat serta jatuhnya korban jiwa,” beber Jeffry.

Selain itu, Jeffry juga mengungkapkan semua polsek jajaran juga merazia miras untuk mencegah korban jiwa sekaligus untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama Ramadan.

"Harapan kami di Bantul tidak pernah ada pesta miras yang menelan korban jiwa seperti beberapa waktu lalu," terangnya.

Selain menyita puluhan miras, tambah Jeffry, pihaknya juga menetapkan 4 penjual miras sebagai tersangka.

Para pelaku dinilai melanggar pasal 37 ayat 4 Jo pasal 43 Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol, dan pelarangan minuman oplosan.

"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, barang bukti juga kami amankan untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," tandasnya.

Jeffry juga berharap peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras di wilayah Bantul.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.

“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras ilegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” tandas Jeffry. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved