Tips dan Cara

Cara Melaporkan Modus Penipuan Online melalui Program Telkomsel Jaga Data

Telkomsel menyediakan berbagai kanal layanan bagi pelanggan yang ingin mendapatkan informasi ataupun melaporkan potensi penipuan online 

Penulis: Santo Ari | Editor: Joko Widiyarso
Dok. Istimewa
Telkomsel menghadirkan inisiatif Telkomsel Jaga Data mengajak masyarakat aktif melaporkan penipuan online dengan gerakan #BersatuKitaLapor. 

TRIBUNJOGJA.COM - Telkomsel menghadirkan inisiatif Telkomsel Jaga Data yang merupakan perwujudan implementasi pada aspek governance (tata kelola) yang berhubungan dengan perlindungan data di setiap aspek operasional perusahaan.

Melalui inisiatif tersebut Telkomsel mengajak masyarakat untuk secara aktif melaporkan indikasi penipuan online yang marak terjadi melalui gerakan #BersatuKitaLapor, yang juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan kesadaran tentang pencegahan kejahatan online.

Masyarakat dapat membuat laporan atas berbagai modus penipuan online yang dialami, baik penipuan melalui telepon, Short Message Service (SMS), ataupun aplikasi chatting.

Baca juga: Pertamina Berikan Promo-promo dengan Ratusan Hadiah di Bulan Ramadan

Telkomsel telah menyediakan berbagai kanal layanan bagi pelanggan yang ingin mendapatkan informasi ataupun melaporkan potensi penipuan online yang mengatasnamakan Telkomsel dengan cara :

1. Pelanggan dapat menghubungi layanan Call Center 24 jam di nomor kontak 188

2. Mengirimkan SMS pengaduan ke 1166 dengan format:

PENIPUAN#NOMOR PENIPU#ISI SMS PENIPUAN

3. Email cs@telkomsel.co.id dan mendatangi gerai GraPARI terdekat.

4. Masyarakat juga dapat mengakses kanal layanan Pemerintah melalui situs resmi www.aduannomor.id dari Kementerian Kominfo RI untuk aduan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan.
 
Telkomsel juga menghimbau kepada seluruh pelanggan untuk senantiasa waspada dalam menjaga keamanan data diri dan dapat melaporkan segala bentuk penipuan online yang mereka terima, tidak memberikan kode OTP, PIN, Password, ataupun informasi lainnya kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan operator seluler.

Baca juga: 7 Cara Mengatur Uang THR dengan Baik

Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono mengatakan,"Data dari Kominfo RI mencatat selama periode Agustus 2018 hingga Februari 2023 terdapat 1.730 konten penipuan online dalam kurun waktu lima tahun.

Oleh karena itu, setiap individu harus aktif melindungi informasi pribadinya, karena perlindungan data pribadi merupakan tanggung jawab bersama. Melalui gerakan #BersatuKitaLapor, Telkomsel tidak sebatas mengedukasi, tetapi mendorong dan mengajak aksi nyata dari seluruh pelanggan dan masyarakat menjadi bagian dari solusi dan melaporkan segala bentuk penipuan online yang di alami.

“Hal Ini mencerminkan komitmen dan tanggung jawab Telkomsel dalam membangun ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab, di mana setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga keamanannya,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved