Antisipasi Antraks, Distribusi Daging dan Hewan Ternak Menuju Kota Yogyakarta Diperketat

Satpol PP Kota Yogyakarta bakal diterjunkan untuk penertiban penjual daging yang tidak menyertakan surat keterangan periksa ulang daging.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
DOK. Kemenkes RI
Ilustrasi penyakit antraks oleh Kemenkes RI 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Distribusi hewan ternak dan daging sapi menuju Kota Yogyakarta diperketat seiring munculnya kasus antraks di beberapa daerah di DIY.

Satpol PP Kota Yogyakarta pun bakal diterjunkan untuk penertiban penjual daging yang tidak menyertakan surat keterangan periksa ulang daging.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan, pihaknya bersama Dinas Pertanian dan Perdagangan siap melakukan upaya penegakan Perda No 21 Tahun 2009 tentang pemotongan hewan dan penanganan daging.

Menurutnya, maraknya kasus antraks harus disikapi secara cepat, supaya tidak menimbulkan keresahan konsumen, atau warga masyarakat.

"Tahun 2023 lalu ada 6 terdakwa yang kita ajukan, mereka terjerat pelanggaran penjualan daging sapi tanpa dilengkapi surat keterangan priksa ulang daging," katanya, Kamis (14/3/2024).

"Kemudian, selama 2024 ini sudah ada 4 terdakwa kasus serupa, mereka dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan) dengan denda masing-masing Rp250 ribu," tambah Kasatpol PP.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, menambahkan, upaya pencegahan menjadi fokus utama dalam pengetatan.

Bukan tanpa alasan, daging sapi yang beredar di Kota Yogya banyak berasal dari luar daerah, sehingga pihaknya harus lebih berhati-hati di tengah sebaran virus antraks akhir-akhir ini.

"Hewan yang dipotong di RPH juga harus sehat, dengan membawa surat keterangan sehat, kemudian nanti diperiksa sebelum dan sesudah dipotong," tandasnya. 

Terlebih, ia menyadari, sepanjang bulan Ramadan hingga Idulfitri dan Iduladha mendatang, permintaan daging maupun hewan ternak otomatis mengalami peningkatan.

Sehingga, sebelum didistribusikan ke masyarakat, daging dan hewan yang masuk ke Kota Yogyakarta pun harus dipastikan keamanannya.

"Kalau yang diwajibkan, harus periksa ulang dulu di pos herkeuring. Yang lepas, tidak periksa, ini yang kita lakukan pengawasan. Jadi, nanti bentuknya sampling, tidak setiap hari kalau yang ke pasar-pasar," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved