Berita Pendidikan Hari Ini

Kemenkominfo Kerjasama dengan Fakultas Filsafat UGM Luncurkan Center of Ethics on AI, Ini Tujuannya

Center of Ethics on Artificial Intelligence (AI) menjadi bagian penting dalam perkembangan AI untuk mengutamakan nilai-nilai dasar kemanusiaan.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Hanif Suryo
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) RI, Nezar Patria saat memberikan sambutan dalam Artificial Intelligence Public Discussion: Moving Ethical AI from Voluntary Commitments to Binding Regulations di Balai Senat UGM, Jumat (8/3/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Microsoft menggelar Artificial Intelligence Public Discussion: Moving Ethical AI from Voluntary Commitments to Binding Regulations di Balai Senat UGM, Jumat (8/3/2024) siang.

Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan launching Center of Ethics on Artificial Intelligence (AI) yang menjadi bagian penting dalam perkembangan AI untuk mengutamakan nilai-nilai dasar kemanusiaan.

"Dari perspektif etchics, ini penting sekali kaitannya meminimalkan risiko. Bagaimana dia (AI) digunakan dengan menghormati nilai-nilai dasar kemanusiaan," ujar  Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) RI, Nezar Patria, Jumat (8/3/2024).

Dijelaskannya, tata kelola AI harus benar-benar diatur terutama dalam sisi etis untuk mencegah penyalahgunaan dan dampak negatif. Sebab, AI kini memungkinkan orang tak bertanggung jawab memanfaatkan untuk hal-hal buruk.

Nezar juga mengungkapkan bahwa Center of Ethics on Artificial Intelligence (AI) ini akan melengkapi studi-studi AI yang sudah ada di UGM. Center of Ethics on Artificial Intelligence (AI) akan melakukan pendekatan multi disipliner juga.

"Ini melengkapi studi-studi AI yang sudah ada di UGM, seperti Fakultas Teknik, Fakultas MIPA, dan sejumlah fakultas lain. Jadi studi tentang kecerdasan buatan sesuai dengan sektor atau interest bidang studi," ungkap Nezar.

Pada Desember 2023 lalu, lanjut Nezar, Kemenkominfo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkominfo nomor 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen yang meliputi inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas. Selain itu juga akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, dan kekayaan intelektual.  

"Ada dampak sosial, ekonomi dan budaya dari penggunaan AI ini. Kita masih bergerak, mencermati perkembangan AI yang ada," ungkapnya.

Sebagai gambaran, penggunaan generative Al setidaknya dapat membuka kapasitas produksi sedikitnya US$ 243,5 miliar atau setara dengan 18 persen dari PDB di tahun 2022 (ELSAM dan Access Partnership, 2023).

Pada konteks itu pula, etika kecerdasan artifisial mencoba untuk menjawab berbagai perkembangan yang mengemuka, pengembangan model tata kelola kecerdasan artifisial.

Prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen, yang meliputi: inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, dan kekayaan intelektual.

"Nantinya kita melihat manfaat pengembangan AI dan meminimalisir resiko muncul. Kita bisa ambil sikap mengambil manfaatnya dan menghindari resikonya. Kita akan tingkatkan lagi dalam aturan komprehensif. Kami akan dialog dulu dengan stakeholder, publik, akademisi dan pengembang," sambung Nezar.

Disebutkan Nezar, ekonomi digital Indonesia 5-6 tahun ke depan akan terus tumbuh dan pada 2030 akan dibutuhkan 9 juta talenta digital. Artinya, semua hal harus disiapkan agar inline antara kebutuhan dan ketersediaan.

"Saat ini baru 10 persen industri digital, namun akan tumbuh pada 2030 mencapai 366 miliar USD. Di level Asia Tenggara, kontribusi kita 40 persen dari total 1 Triliun USD. Kita harus siap dengan talenta digital. Studi Kecerdasan Buatan, Center of Ethics AI ini melakukan pendekatan multi disiplin terutama dari sisi etika. Bagaimana kita meminimalkan resiko, bisa digunakan dengan menghormati nilai dasar kemanusiaan," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved