Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Wonosobo Kenalkan E-Paspor

Kantor Imigrasi Wonosobo sudah bisa melakukan layanan E-Paspor, yaitu jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Sosialisasi pencegahan TPPO dan e-paspor yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Wonosobo pada Kamis (7/3/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, WONOSOBO - Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menyelenggarakan kegiatan Penyebaran Informasi Sosialisasi Paspor Elektronik sekaligus Pembentukan Desa Binaan Imigrasi.

Kegiatan ini digelar di Ruang Meeting Front One Harvest Hotel Wonosobo pada Kamis, (7/3/2024) kemarin.

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Faqih Ramadhani Prabowo mengatakan kegiatan penyebaran informasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terjadinya TPPO di Wonosobo.

“Penyebaran informasi terkait permohonan izin ke luar negeri sesuai jalur prosedural melalui sosialisasi e-paspor menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya TPPO di Wonosobo,” ujarnya.

Kemudian upaya lainnya untuk mencegah TPPO menurut Faqih adalah dengan membentuk desa binaan.

Desa binaan ini berfunsgi sebagai agen intelijen terkait pemberian informasi tentang dampak negatif dari TPPO.

Harapannya, dengan adanya informasi tentang keimigrasian, masyarakat tidak mudah terjerumus.

“Pada tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan beberapa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu faktornya yakni karena masyarakat masih kesulitan mengakses informasi terkait paspor dan keimigrasian. Maka dari itu pada tahun 2024, Kantor Imigrasi mengadakan program Desa Binaan di Desa Pakuncen Kecamatan Selomerto,” jelasnya.

Di sisi lain, menurut Faqih, Kantor Imigrasi Wonosobo sudah bisa melakukan layanan E-Paspor, yaitu jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut.

“Terdapat beberapa perbedaan antara passport biasa non elektronik dengan Passport Elektronik atau E-Paspor, khususnya terkait adanya chip di dalam e-paspor yang memiliki beberapa keunggulan dibanding pasport biasa non chip, berupa keamanan data tingkat tinggi. Juga penerimaan luas di negara lain hingga bisa mendapatkan waiver visa ke Jepang khusus bagi para pemilik e-paspor ber-chip,” jelasnya.

Masyarakat dapat memiliki e-paspor dengan mengeluarkan biaya Rp 650.000,- dengan masa aktif paspor selama 10 tahun.

Sementara untuk masyarakat di bawah usia 17 tahun atau anak berkewarganegaraan ganda masa aktif paspor selama 5 tahun.

Faqih menambahkan keuntungan e-paspor selain terdapat chip yang berisi data pemilik paspor, juga dapat mempermudah pemilik masuk ke beberapa negara tanpa visa seperti Jepang dan Korea. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved