Berita Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Pemuda Pengguna Narkoba di Purworejo, Ketahuan Miliki 0,25 Gram Sabu

VECS, warga Kelurahan Cangkrep, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap polisi

|
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Humas Polres Purworejo
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, didampingi Waka Polres Purworejo, Kompol Fadli, menunjukkan barang bukti dalam kasus narkoba jenis sabu yang dipakai tersangka VECS (28), warga Kelurahan Cangkrep, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (6/3/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - VECS, warga Kelurahan Cangkrep, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu.

Pemuda berusia 28 tahun itu diringkus jajaran Satreskrim Polres Purworejo pada Selasa (27/2/2024) lalu di rumah indekos atau kontrakan di daerah Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait seorang warga yang memiliki narkoba jenis sabu pada 24 Februari 2024.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Purworejo pun bergegas melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

Hingga akhirnya, petugas menangkap tersangka VECS karena diketahui memiliki sabu seberat 0,25 gram.

"Yang bersangkutan berhasil diamankan anggota kami pada Selasa (27/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kontrakan di daerah Kelurahan Tambakrejo.

"Pada saat itu, tim kami melakukan penggeledahan di TKP dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,25 gram. Barang haram tersebut diduga milik pelaku terkait penyalahgunaan narkoba," jelas AKBP Eko, Rabu (6/3/2024).

AKBP Eko menjelaskan, barang bukti sabu itu ditemukan terbungkus plastik klip kecil. Selain sabu, pihaknya juga menemukan satu buah pipet kaca yang masih ada bercak sabu, satu buah alat bong hasil modifikasi dari tutup botol minuman kemasan, sendok runcing dari kertas, serta korek api yang sudah dimodifikasi dan digunakan sebagai kompor.

Atas perbuatannya, tersangka VECS harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolres Purworejo.

Ia disangkakan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Tersangka mendapatkan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Adapun dihadapan petugas, tersangka VECS mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang.

Identitas penjual sabu tersebut kini masih didalami oleh petugas Satresnarkoba Polres Purworejo.

"Saya mengenal narkoba dari teman. Awalnya coba-coba minta teman, tapi malah ketagihan. Sekarang saya menyesal," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved