Berita Video

Bela Israel, AS Intervensi Perintah Pengadilan Internasional

Amerika Serikat mengatakan Mahkamah Internasional tidak boleh memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu

TRIBUNJOGJA.COM - Amerika Serikat mengatakan Mahkamah Internasional tidak boleh memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina, jika tidak ada jaminan keamanan.

ICJ atau Pengadilan Dunia mulai menggelar dengar pendapat dari sekitar 50 negara mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari pendudukan Israel di Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Dengar pendapat publik dimulai pada hari Senin (19/2/2024) di Den Haag. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved