Kejari Purworejo Bakal Eksekusi Caleg Terpidana Perkara Pemilu di Purworejo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purworejo menunda eksekusi Muhammad Abdullah, calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo, Eddy Sumarman. 

Tribunjogja.com Purworejo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purworejo menunda eksekusi Muhammad Abdullah, calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo yang terjerat kasus pidana pemilu.

Kepala Kejari Kabupaten Purworejo, Eddy Sumarman, mengatakan, awalnya pihaknya berencana melakukan eksekusi pada Senin (12/2/2024).

Namun, eksekusi tersebut ditunda atas permohonan caleg tersebut.

"Awalnya akan kami eksekusi hari ini (12/2/2024). Namun, yang bersangkutan tadi mengajukan permohonan untuk ada penundaan eksekusi. Karena ada kegiatan yang melibatkan partai yang bersangkutan," ungkap Eddy Sumarman kepada Tribunjogja.com, Senin (12/2/2024).

Eddy menyebut, berdasarkan peraturan, batas eksekusi maksimal tiga hari. Sehingga, pihaknya akan menunda eksekusi hingga Kamis (15/2/2024).

"Besok Kamis (15/2/2024) kami akan lakukan eksekusi," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kegiatan eksekusi akan sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Semarang.

Sebelumnya, Muhammad Abdullah mengaku kurang puas dengan keputusan tersebut.

"Karena dalam pertimbangan pengambilan putusan, hakim mengakui bahwa saya harus menanggung resiko perbuatan yang dilakukan orang lain. Sebab, hal itu (mengunggah video) bukan perbuatan saya, sebagaimana tertuang dalam amar putusan," paparnya.

Ia menyebut, seandainya masih ada ruang untuk mencari keadilan. Maka ia akan tetap mencari keadilan itu. Sebab, ia yakin apabila hakim obyektif dalam melihat perkara itu, maka dirinya akan bebas murni.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, setelah divonis 3 bulan penjara dan denda Rp6 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purworejo.

Baca juga: Kasus Caleg Libatkan Anak Bawah Umur di Purworejo Masuki Babak Baru

Adapun, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG tertanggal 07 Februari 2024 tersebut, menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa.

Kecuali dalam satu tahun masa percobaan, terdakwa melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.

Selain itu, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Semarang juga menjatuhkan denda sebesar Rp12 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

"Otomatis nanti akan kami eksekusi (pembayaran) dendanya sebesar Rp12 juta," ujarnya.

Adapun karena yang bersangkutan mendapat hukuman masa percobaan, maka tidak akan dimasukkan ke dalam Rutan Kelas II B Kabupaten Purworejo.

Namun, apabila dalam waktu satu tahun yang bersangkutan melakukan tindak pidana yang diputus PN, maka akan menjalani eksekusi penjara selama 6 bulan. (Tribunjogja.com/Dewi Rukmini)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved