Kepala Sekolah di Sampang Dilaporkan ke Polisi Karena Lecehkan Guru dan Wali Murid

Oknum kepala sekolah berinisial MF (57) tersebut melakukan pelecehan dalam kurun waktu Juli 2023 hingga September 2023.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com
5 Hal yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Pelecehan Seksual 

TRIBUNJOGJA.COM, SAMPANG - Seorang kepala sekolah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh guru dan wali murid terkait dengan kasus pelecehan.

Oknum kepala sekolah berinisial MF (57) tersebut melakukan pelecehan dalam kurun waktu Juli 2023 hingga September 2023.

Pelecehan dilakukan pelaku dengan menyentuh tubuh korban dan dalam bentul verbal.

Pelecehan itu dilakukan oleh pelaku di tempatnya bekerja, yakni di salah satu SD di Kecamatan Omben, Sampang.

Kini MF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang.

"Untuk Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di lingkungan sekolah, tempat tersangka bekerja, salah satu SD di Kecamatan Omben, Sampang," ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, seperti yang dikutip dari Kompas.com,  Jumat (9/2/2024).

"Akibat dari perbuatannya, korban disangkakan pasal 289 KUHP Subs Pasal 294 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.

Pelecehan ini menurut polisi dilakukan oleh pelaku karena merasa terarik secara seksual terhadap para korbannya.

Ditangkap Rabu Kemarin

Polisi yang sebelumnya menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan.

Polisi meminta keterangan dan mengumpulkan bukti lainnya, termasuk memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

Namun saat dipanggil untuk diperiksa, MF tidak menghadiri dengan alasan tengah sakit.

Polisi kemudian menangkapnya pada Rabu (7/2/2024).

Dalam pemeriksaan, pelaku tetap ngotot tidak mengakui perbuatannya atas pelecehan secara verbal terhadap korban.

"Meski mengelak, penyidik tetap pelakukan penahanan atas dasar alat bukti," terangnya.

Baca juga: Detik-detik Tersangka Tenggelamkan Dante Sebanyak 12 Kali di Kolam Renang

Sempat Dilaporkan ke Disdik

Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah di Sampang ini sempat dilaporkan oleh para korbannya ke Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Ada empat perempuan yang menjadi korban di antaranya adalah dua guru SD, wali murid dan seorang warga yang tak lain rekan MF.

H, salah satu guru mengatakan MF adalah kepala sekolah pindahan dan bertugas sejak setahun terakhir.

"Sebelumnya terlapor berdinas di salah satu SD Kecamatan Torjun, Sampang. Kemudian dipindah, saya tidak tahu alasannya," ujarnya, Rabu (6/12/2023).

Saat baru berdinas, MF bersikap biasa saja. Namun setelah beberapa bulan, MF kerap melecehkan guru termasuk secara verbal pada Agustus 2023.

Hal tersebut membuat H dan beberapa rekan guru merasa resah.

"Pada saat itu saya sudah sepakat bersama rekan saya untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," terangnya.

Saat itu pemerintah daerah langsung memberikan SK mutasi kepada MF, namun SK tersebut tak dihiraukan dengan alasan sakit.

"Saat sudah dinyatakan pindah dari sekolah, terlapor masih sempat menggoda rekan saya dengan mengajaknya ke hotel," tuturnya.

Hingga akhirnya MF dilaporkan atas pelecehan fisik dan verbal ke polisi pada Rabu (6/12/22023) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/2/2024).

Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved